Diakhir tahun. Warinussy minta Kejari Teluk Bintuni tindaklanjuti perkara Pengelolaan Dana Hibah dilingkup KPUD
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menggunakan kesempatan menjelang akhir tahun 2024 ini untuk mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk jangan melupakan untuk menindaklanjuti penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pengelolaan hibah pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk operasional di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran (TA) 2019.
Juga pelaksanaan dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Saya juga mendorong Kajari Teluk Bintuni untuk segera memanggil para pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pencairan dana hibah dimaksud di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni baik di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni.
“Juga para pelaksana anggaran di lingkup KPU Kabupaten Teluk Bintuni termasuk Sub Bagian Keuangan KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Semua yang terkait dengan pengelolaan anggaran dana hibah Tahun Anggaran 2019 untuk dana operasional KPU serta penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni mesti dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, guna mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya potensi kerugian negara”,ujar Warinussy dalam keterangannya kepada media ini Kamis, (26/12/2024)
Untuk itu, LP3BH Manokwari akan terus memberi perhatian dalam menyoroti proses hukum kasus ini hingga selesai”,terang Warinussy. [Engel Semunya]