Diduga Dua ASN Aktif Ikut Seleksi DPRK Maybrat, LBH Kaki Abu Minta Bupati Maybrat tegas

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPRK Kabupaten Maybrat terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi.
Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie, SH, kepada media ini Jumat, (11/4/2025).
“Kami mencermati adanya peserta seleksi yang dinilai tidak memenuhi syarat, khususnya di daerah pemilihan Yumases raya terkait dengan proses seleksi anggota DPRK Kabupaten Maybrat yang saat ini telah berjalan sampai pada tahapan seleksi akademis, yang baru saja selesai dilaksanakan tanggal 10 kemarin”,ujarnya.
Peserta yang tidak memenuhi syarat, kata dia ingatkan kepada pansel agar melihat secara cermat setiap peserta seleksi yang diikutkan sebagai calon anggota DPRK Kabupaten Maybrat.
“Keberatan tersebut diajukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya. Sehingga kami lanjutkan keberatan itu ke pansel kemarin dan diterima. Tanda terima itu telah kami pegang sebagai bukti pengajuan keberatan”,terangnya.
Ditanya dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat adalah Moses Nauw, S.Pd dan Dominggas Apia Sera, S.IP yang diketahui masih berstatus sebagai ASN aktif. Bahkan, salah satunya menjabat sebagai Kepala Distrik Mare.
“Ini yang kami ingatkan kepada pansel agar lebih cermat dan selektif melihat setiap peserta yang mengikuti tahapan ini. Hal itu juga sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan pansel mewajibkan setiap ASN, maka dua ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon, bukan saat seleksi akhir”,katanya.
Ijie menjelaskan sebelum Pansel menerima peserta sudah melakukan pengumuman waktu pendaftaran termasuk persyaratan, yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau lembaga yang sumber anggarannya dari APBD/APBN, itu harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai calon.
“Kami sudah mempunyai data sejak Maret 2025, kedua nama tersebut masih tercatat sebagai ASN aktif. Buktinya sampai hari ini masih tercatat sebagai PNS aktif yang menerima tunjangan, gaji, dan sebagainya,”bebernya.
Leonardo juga mengingatkan kepada Pansel agar tidak ada unsur nepotisme dan kepentingan pribadi dalam proses seleksi ini.
“Kami minta agar proses ini berjalan sehat, sesuai aturan. Jangan karena ada kepentingan atau hal-hal lain yang terselip, sehingga memaksakan sesuatu yang menabrak aturan dan meloloskan orang-orang tertentu”,teranganya.
Lebih lanjut, Ijie meminta agar Bupati Maybrat turut menanggapi masalah ini dengan serius karena ada bawahannya yang masih aktif sebagai ASN, namun terlibat langsung dalam proses seleksi DPRK Maybrat jalur Otsus.
Sesuai pantauan media ini, pengajuan keberatan tersebut didaftarkan secara resmi atas nama Yosepus Nauw dan sejumlah tokoh masyarakat Yumases yang turut mengajukan keberatan serupa.
“Pengajuan keberatan tersebut disampaikan kepada LBH Kaki Abu adalah Yosepus Nauw dan juga mendapatkan pernyataan dari tokoh di wilayah Yumases di sejumlah media masa”,akuinya.
Untuk diketahui bahwa surat keberatan tersebut disampaikan ke LBH Kaki Abu pada tanggal 10 April 2025, dengan tembusan ke Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Maybrat, PTUN, Kejaksaan Negeri Sorong, dan Polda Papua Barat Daya. editor: redaksi