KPUD Sorong Selatan Langgar Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022

TEMINABUAN, PAPUASPIRITNEWS.COM- Diduga ada kepentingan yang dilakukan KPUD Sorong Selatan dalam melakukan seleksi badan adhoc PPK/PPD dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, dinilai KPUD Sorong Selatan melaksanakan tahapan pembentukan melanggar Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
Pernyataan tersebut disampaikan Desianus Watho salah satu Peserta Tes dalam keterangannya yang diterima media ini Minggu, (18/12/2022)
Desianus Watho mengungkapkan bahwa pembentukan badan adhoc PPK/PPD yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sorong Selatan dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu serentak 2024 mendatang diduga ada kepentingan.
Hal itu dilakukan kata Desianus KPUD Sorong Selatan melaksanakan tahapan melanggar petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS sebagai mana diatur dalam surat keputusan KPU nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota BAB II Nomor 2 penjelasan persyaratan huruf A.
Menyebutkan bahwa dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagai mana dimaksud pada angka ke-1 huruf d, juga termasuk tidak pernah dijatuhi sangsi pemberian tetap oleh KPUD Kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dan tidak ada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara pemilu.
“Keputusan KPU sudah jelas dan tentunya ini yang menjadi pedoman, namun KPUD Sorong Selatan tetap melanggar nya, maka yang menjadi pertanyaan kami adalah KPUD Sorong Selatan pakai pedoman mana yang melakukan seleksi”,tanya Desianus Watho yang juga wartawan metrorakyat.com biro Sorong Selatan.
Untuk itu, sesuai pengumuman KPUD Kabupaten Sorong Selatan Nomor 198/PP.04.1-PU/9204/2022 tentang penetapan hasil wawancara calon anggota panitia pemilihan Distrik pada pemilu tahun 2024 tanggal 17 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Plh. ketua Komisi Pemelihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Isak Salamuk.
“Dari hasil wawancara Calon Anggota PPD Distrik Wayer terdapat yang sudah pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPUD Sorong Selatan masih ditetapkan sebagai Anggota PPD untuk melaksanakan pemilu 2024”,akui Desianus
Ditegaskannya, berdasarkan Surat keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pendoman teknis pembentukan badan adhoc PPK sudah jelas lalu kenapa KPUD Sorong Selatan masih bisa menetapkan yang bersangkutan masuk sebagai PPD karena yang bersangkutan pada tahapan pemilihan umum tahun 2019 pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPUD kabupaten Sorong Selatan dan melantik daftar tunggu masuk menggantikan nya untuk melaksanakan tahapan pemilu tahun 2019 tersebut
“Kami menduga bahwa KPUD Sorong Selatan lebih mementingkan kepentingan pribadinya sehingga lupa sama petunjuk teknis yang sudah diatur oleh lembaga KPU sendiri dan apakah ini yang diharapkan masyarakat Sorong Selatan kepada penyelenggara demokrasi yang saat ini berjalan, dan dengan cara-cara seperti ini bisakah menciptakan pemilu yang sesuai asasnya dan melahirkan pemimpin yang dibutuhkan masyarakat Sorong Selatan,”tutup Desianus.(ES).