Dinas Perdagangan Kota Sorong Gelar Sosialisasi Packing kepada Pelaku UMKM
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Dinas Perdagangan Kota Sorong, Papua Barat Daya menggelar Sosialisasi Packing atau barang dalam keadaan terbungkus di Vega Hotel (15/11).
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Pj Walikota Sorong, Septinus Lobat yang diwakili Staf Ahli bidang Ekononi Pembangunan, Kota Sorong, Amos Karet, SH
Plt Kadis Perdagangan Kota Sorong, Tambring Tajudin, ST, MM yang diwakili Sekretaris perdagangan Serly Agaki, SE saat ditemui mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang dalam Keadan Terbungkus.
“”Sosialisasi tersebut diikuti pelaku usaha UMKM untuk prodak barang dalam keadaan terbungkus atau packing yang dikuti 50 peserta”,ujar Serly.
Kegiatan yang digelar sehari itu diikuti para usaha kecil dan menengah di Kota Sorong. Nara sumber 1 orang dari Kementerian Perdagangan Direktorat Kemetrologian Bandung, Fajar Firdaus.
Barang dalam kemasan kata Serly itu tidak tertutup begitu saja tetapi dalam keadaan tertutup atau packing sesuai aturan yang berlaku. Sehingga barang yang dijual atau kirim keluar ke tempat tujuan tetap aman dan kualitas barang tetap terjaga.
“Kami berharap peserta pelaku usaha UMKM di Kota Sorong yang mengikuti kegiatan ini agar ilmunya diterapkan dilingkungan usaha masing-masing. Agar apa yang kita lakukan bisa maju dan berkembang bersaing dengan usaha dagang dari daerah lainnya di Indonesia”,pintanya.
Ia mengakui bahwa kedepannya dinas perdagangan akan melakukan pendamping bagi para pelaku UMKM di Kota Sorong [Engel Semunya]