Dipertanyakan langkah BNN Prov.PB menelusuri dugaan keterlibatan oknum mantan Kepala Sat.Reserse Narkoba Polresta Manokwari
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan status dan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat dalam menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol (LR) dalam transaksi peredaran narkotika golongan 1 jenis Shabu?
“Hal ini saya tanyakan, karena nama oknum mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari tersebut pernah disebut oleh terdakwa Agus alias Rudolf Agus dalam persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A”,tanya Warinussy dalam keterangannya Kamis, (21/11/2024).
Bahkan kata Warinussy nama oknum Iptu LR tersebut juga disebut adalah “pemilik” barang haram tersebut oleh seorang tersangka narkoba bernama Faisal saat pemusnahan narkotika tanggal 5 April 2024 lalu di depan kantor BNN PB.
Sehingga menurut pandangan hukum Warinussy bahwa diduga terdapat petunjuk dan bukti yang mengarah menurut amanat pasal 184 KUHAP untuk dapat memeriksa oknum perwira polisi yang saat ini bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat. [*]