Direktur LP3BH Manokwari Apresiasi Kajati PB dan Jajarannya Berhasil Menangkap Buronan DPO RFRY
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar dan jajarannya yang mampu menangkap salah satu buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Yarmatum berinisial RFRY, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Bintuni pada Kamis (26/10/2023) di Jakarta.
“Kami menerima informasi bahwa RFRY diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (DKI Jaya)”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Minggu, (29/10)
Ini sungguh merupakan satu kerja yang patut mendapat apreasiasi, sepeninggal 3 (tiga) orang terpidana perkara Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum belum lama ini divonis di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Ketiga Terpidana dimaksud adalah Paul Anderson Wariori, Basri Usman dan Agustinus Kadakolo, saat ini sedang menanti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.
“Kita sangat berharap tertangkapnya RFRY akan makin membuat penegakan hukum perkara Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum kian terang.
Utamanya mengenai aliran dana dari oknum RFRY kepada sejumlah pihak, baik oknum-oknum di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat maupun oknum-oknum jaksa di jajaran Kejati Papua Barat yang pernah ikut “membantu” mempermulus kiprah RFRY yang sesungguhnya masih berstatus salah satu narapidana Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari bisa mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah seperti pembangunan pelabuhan Tanggaromi, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, maupun pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat”,terangnya
Sembari berharap secepatnya RFRY dapat dibawa ke Manokwari dan segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Roy]