Direktur LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari dan Jajarannya Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Meyof
MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memberi apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong dan jajarannya yang berhasil mengungkap motif dari kasus dugaan kekerasan dan atau pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Meyoku, Kampung Meyof, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jum’at (22/12).
Sekaligus Kombes Polisi Simangunsong dan anak buahnya berhasil menangkap dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dengan inisial, masing-masing MT (43), RI (40), MA (22), FD (26), dan SKA (31). Selain MT sebagai otak pelaku (intelektual dader), kesemua terduga pelaku yang kini berstatus tersangka sejatinya adalah pekerja tambang ilegal di kawasan Kali Kasi, Meymorkof, Kabupaten Manokwari.
Dengan motif versi Polresta Manokwari, karena MT memiliki utang pembayaran biaya sewa lokasi penambangan emas di Kali Kasi, sehingga MT yang merasa terpojok akibat ditagih terus menerus oleh korban DW dan K, maka tersangka MT kemudian merancang rencana pembunuhan bersama keempat rekannya tersebut.
Atas peristiwa ini menurut pemahaman hukum Yan Chtistian Warinussy sebagai Advokat bahwa para tersangka MT dan kawan-kawannya mesti diproses secara hukum hingga bermuara di Pengadilan Negeri Manokwari. Ancaman hukuman yang disematkan bagi mereka yaitu pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan serta Pasal 340 KUH Pidana tentang Penganiayaan Berat merupakan ancaman hukuman yang tepat.
“Saya mendorong Kapolresta Manokwari untuk tidak memberi peluang kepada kelima terdakwa untuk mendapatkan “keistimewaan”, misalnya diberi ruang untuk melakukan mediasi atau memperoleh penangguhan penahanan dalam kasus tersebut”,ujar Warinussy Jumat, (29/12).
Ia juga mendorong Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk segera bekerja secepat untuk menindaklanjuti kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hingga dapat diregistrasi sebagai perkara pidana untuk disidangkan hingga memperoleh putusan pidana yang setimpal dengan perbuatan kelima terdakwa yang sudah menganiaya, membunuh bahkan berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara menguburkan mayat korban secara melawan hukum.
“Saya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kapolresta Manokwari terhadap kelima tersangka tersebut”,tersebut. [Engel Semunya]