Direktur LP3BH Manokwari, Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri Warga Sipil Nusantara terhadap saudara Muhammad Iqbal

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengecam tindakan main hakim sendiri yang telah dilakukan oleh sekelompok warga sipil Nusantara dan atau Sulawesi Selatan terhadap saudara Muhammad Iqbal di dalam kantor Polres Jayapura, Jum’at (31/12).
Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kapolda Papua Irjen Pol.Mathius.D.Fakhiri untuk menindak tegas Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen. s.IK.,MH yang terkesan “membiarkan” kelompok warga sipil asal Nusantara dan Sulawesi Selatan tersebut bertindak arogan, main hakim sendiri dan melawan hukum di dalam lingkungan Kantor Polres Jayapura yang jelas-jelas merupakan wilayah perlindungan masyarakat di Indonesia dan Tanah Papua secara khusus.
“Saya meminta Kapolda Papua memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua untuk memeriksa Kapolres Jayapura tersebut. Sekaligus memerintahkan Kapolres Jayapura melakukan pengusutan terhadap oknum-oknum yang terekam video dan CCTV telah melakukan tindakan main hakim sendiri dan menganiaya saudara Muhammad Iqbal tersebut secara melawan hukum (vide pasal 351 KUHP Pidana dan 170 KUH Pidana)”,ujar Warinussy dalam keterangannya Sabtu. (30/12)
Ini adalah delik murni menurut ilmu hukum pidana, jadi Warinussy tidak sependapat jika perlakukan yang cenderung merupakan tindakan persekusi terhadap saudara Iqbal dan keluarganya kemudian mau diselesaikan secara mediasi melalui mekanisme restoratif justice. Perbuatan para oknum tersebut menurut pandangan hukum kata Warinussy cenderung telah disusupi oleh oknum-oknum yang hendak mencoreng citra Polri sebagai aparat dan institusi pelindung rakyat.
“Tindakan tersebut yang terang benderang direkam dalam video yang telah beredar luas di dunia media sosial saat ini, seyogyanya hendak diarahkan untuk menunjukkan seakan-akan Polri secara umum dan Polres Jayapura serta Polda Papua secara khusus tidak mampu menghadapi kelompok masyarakat Nusantara atau warga Sulawesi Selatan yang bisa “menghakimi” sendiri sesama warganya di dalam Kantor Polisi sekalipun. Wibawa penegak hukum benar-benar tercoreng disini”,katanya.
Untuk itu, tindakan tegas semestinya diambil oleh Kapolri melalui Kapolda Papua terhadap seorang Kapolres Jayapura dan jajarannya yang bertanggung jawab saat kejadian nahas yang menimpa seorang warga negara bernama Muhammad Iqbal ini. [Engel Semunya]