Yan Christian Warinussy Minta Komnas HAM RI untuk Membuka dan Menyelidiki Kasus Kematian Misterius Mendian Arnold Clemens Ap
MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan keprihatinan atas berlangsungnya kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) yang menimpa kurator museum Antropologi Universitas Cenderawasih (Uncen) Arnold Clemens Ap, BA yang sudah berusia 39 tahun (26 April 1984-26 April 2023) tanpa penyelesaian yang bermartabat.
“Perbuatan Kejahatan Kemanusiaan (crime against humanity) tersebut diakui sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di dalam amanat Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 huruf a UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Rabu, (26/4/2023)
Dijelaskannya, Almarhum Arnold Clemens Ap yang adalah Pemimpin Grup Musik Mambesak lahir di Biak 1 Juli 1945, sebelumnya ditangkap oleh aparat militer Indonesia dari Komando Pasukan Sandhi Yudha/Kopasandha (kini Kopassus) TNI AD. AP dituduh bersimpati pada Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui karya seni musik, suara dan tari yang dikembangkannya melalui pagelaran aksi Grup Mambesak.
“Sayang sekali karena tindakan tersebut nyata melanggar asas-asas hukum yang telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah berlaku sah di negara hukum ini sejak 3 (tiga) tahun sebelum Ap ditangkap dan dipenjarakan oleh Kopasandha/Kopassus ketika itu (November 1984)”,terang Warinussy.
Ditangkap nya Ap sebagai salah satu budayawan legenda Papua asli juga sama sekali tidak menghormati asas praduga tidak bersalah yang dianut dalam KUHAP. Arnold tidak mengalami proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hingga kini tidak jelas berita acara penangkapan dan penahanannya serta berita acara pengeluarannya dari tahanan Polda Papua (Komando Daerah Kepolisian/Kodak) Irian Jaya saat itu (November 1984).
“Untuk itu, sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari saya meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk membuka kembali dan menyelidiki kasus penangkapan melawan hukum yang dialami Arnold Clemens Ap serta kematian misteriusnya tersebut yang terindikasi kuat merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang melibatkan Negara Republik Indonesia. Penyelesaian hukum atas kasus kematian budayawan legenda Arnold Clemens Ap penting agar memberi kepastian hukum bagi istri dan anak serta cucunya yang kini bermukim di Negeri Belanda sebagai kaum imigran karena alasan politik Papua Merdeka sejak tahun 1984”,tandasnya
Hal ini kata dia, juga memberi kepastian hukum bagi seluruh rakyat Papua, Indonesia dan dunia internasional. Karena tidak tercatat bahwa Ap pernah melakukan perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui karya-karyanya dari sisi budaya. Paradigma atau cara pandang negara ketika itu memandang bahwa semua yang bukan budaya Jawa adalah bukan Indonesia atau merupakan perlawanan terhadap NKRI.
Inilah yang menjadi awal pandangan yang dipakai oleh negara untuk memberangus karya musik, lagu dan tari serta puisi produksi Grup Musik Mambesak yang dipimpin oleh Arnold C.Ap saat itu. Ternyata langkah drastis yang dilakukan oleh Negara melalui aparat militer TNI AD ketika itu sama sekali tidak menghilangkan karya-karya Mambesak yang masih lekang hingga kini. Karena merupakan jati diri dan identitas asli Papua.
Untuk itu, LP3BH Manokwari mendorong dan menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu terhadap Arnold Clemens Ap demi memulihkan citra negara dalam tahun 2023 ini. (Engel Semunya)