Direktur LP3BH Manokwari Pertanyakan Komitmen Kejati PB Tangani Tipikor Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik 2021
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyelidikan kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selaku Auditor Utama Investigasi dan Auditor Investigasi Keuangan Daerah dalam surat nomor : 1137/S/XXI.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Undangan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Selasa, (15/8)
Di dalam surat tersebut kata Warinussy tersirat dan tersurat bahwa Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang terkait diundang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas kasus tersebut.
Agenda acaranya pada Selasa, 8 Agustus 2023 pukul 10:00 wib hingga selesai di Kantor Pusat BPK RI di Jalan Gatot Subroto No.31 Jakarta Pusat. Pertanyaannya, apakah benar Laporan Hasil Pemeriksaan atas kasus ini sudah diserahkan oleh BPK RI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat “,tanya Warinussy.
Apabila sudah diserahkan, tanya Warinussy kapan Kejati Papua Barat dan jajarannya mengeluarkan pernyataan resmi tentang sudah diterimanya hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam kasus Pemuda Katolik ini?
Kapan pula dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status tahapan pemeriksaan di tingkatkan menjadi Penyidikan. Sekaligus Kejati Papua Barat dapat segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Publik di Manokwari dan Papua Barat maupun segenap jajaran pemuda Katolik sedang menunggu diungkapkannya kebenaran materil dalam proses penegakan hukum perkara ini di Kejati Papua Barat. Sehingga sekaligus dapat memberi kepastian hukum dan memenuhi rasa adil yang senantiasa terjadi akibat proses hukum yang sangat lambat dan cukup melelahkan ini”,pungkasnya. [Engel Semunya)