Direktur LP3BH Minta Bupati se-Papua Barat dan Papua Barat Daya Duduk Bicara Cara Penanganan Peti
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menantang Bupati Manokwari, Bupati Pegunungan Arfak, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Teluk Bintuni dan Bupati Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat. Maupun Bupati Sorong, Walikota Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Maybrat serta Bupati Tambrauw di Provinsi Papua Barat Daya. Yaitu untuk bersama mereka dapat duduk dan segera membicarakan cara menangani persoalan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang marak berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari dewasa ini.
“Hal yang saya maksudkan adalah agar para Bupati bersama kedua Gubernur di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat menangani aspek aturan hukum yang memberikan kewenangan bagi mereka untuk mengatur tata kelola pertambangan rakyat yang kelak diharapkan dapat segera teratasi dan memberikan porsi besar dalam aspek menejemen kepada rakyat pemilik hak di area pertambangan selama ini”,ujar Warinussy kepada media ini Jumat, (8/12)
Penerapan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengenai izin pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 66 hingga pasal 73 sangat perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan pemerintah daerah demi tercapainya keadilan bagi semua.
“Apabila infrastruktur hukum tersebut telah dapat dihasilkan, maka ini menurutnya sebagai Praktisi hukum akan dapat menolong banyak pihak di masyarakat adat Papua maupun aparat keamanan dari Polri setempat dalam melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum ke depan”,terangnya. [Engel Semunya]