Disnakertrans Pemprov PBD Gelar Bimtek WLKP Bagi Perusahaan
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso,S.IP.,MM, mengatakan kegiatan workshop dan Bimbingan Teknik (Bimtek) Tata Cara Pengisian Aplikasi Wajib Lapor Ketenakerjaan Perusahaan (WLKP) yang diikuti oleh peserta yang merupakan utusan dari 50 lebih perusahaan di wilayah Sorong Raya yang kini menjadi Provinsi Papua Barat Daya.
“Jadi berdasarkan sensus pada tahun 2016 jumlah perusahaan yang ada di Sorong Raya sekarang Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 39.000 lebih perusahaan baik berskala kecil, menengah dan besar,”kata Suroso kepada wartawan media ini di Hotel Kiryat Km 10 Kota Sorong, Selasa (17/10/2023).
Namun, lanjut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sorong Selatan ini, perusahaan yang sudah melakukan input secara aktif di aplikasi online adalah sebanyak 2000 lebih perusahaan dari sisi angka secara proporsional sangat jauh sekali dan hal ini terjadi mungkin saja karena kurangnya pemahaman teman-teman di perusahaan ini terhadap pengisian data aplikasi WLKP ini atau sudah memahami namun tidak mau mengisinya,”ujar Suroso.
Melalui kegiatan ini, kata dia, adanya kesadaran baru dari teman-teman yang ada di perusahaan untuk mengisi data melalui aplikasi WLKP ini dan segera melaporkan, jika perusahaan baru atau perusahaannya pindah, penambahan karyawan, pemindahan karyawan dan perubahan-perubahan yang terjadi didalam perusahaan kiranya dilaporkan melalui aplikasi WLKP ini,pinta Suroso.
“Kita berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya bisa mengoptimalkan aplikasi WLKP untuk menginput semua informasi dan data yang di miliki perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar supaya langsung di monitoring dan diawasi oleh pemerintah,”harap Suroso.
Kegiatan ini dilakukan didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan serta Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan.
Adanya aplikasi WLKP ini, menurutnya dari data yang ada bisa mendapatkan potret persoalan perusahaan dan ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya seperti apa karena nanti dari aplikasi ini bisa ketahuan jumlah perusahaan kecil, menengah dan besar termasuk karyawannya.
“Aktifitas dalam perusahaan itulah yang dilaporkan, misalnya penerimaan karyawan baru, promosi untuk menduduki jabatan dalam perusahaan, karyawan yang keluar dari perusahaan, dan ada sanksinya jika tidak melaporkan hanya saja sanksinya kecil yakni denda 1 juta rupiah, namun yang dilihat adalah bagaimana konsisten, komitmen dan kepatuhan serta ketaatan pihak perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur hal ini,”terang Suroso.
Target peserta yang mengikuti kegiatan ini, menurutnya, hanya 50 utusan dari perusahaan yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong, namun ternyata melebihi target itu dan kenapa kita hanya fokuskan pada kabupaten dan kota Sorong karena berhubungan dengan jaringan internet.
“Jadi kita sasar dulu daerah yang sudah siap jaringan internetnya,”kata Suroso.
Narasumber yang menyajikan materi pada kegiatan workshop dan bimtek, beber dia, berasal dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta menyajikan materi sekaligus melatih peserta praktek pengisian aplikasi WLKP ini.
“Pantauan wartawan, peserta yang duduk mengikuti kegiatan workshop dan bimtek semua pakai labtop langsung praktek aplikasi WLKPnya yang dipandu oleh para narasumber.
Disinggung data karyawan Orang Asli Papua dan Non Papua, menurutnya lagi, perlu pendataan khusus, namun dari data WLKP Online yang ada maka jumlah perusahaan besar sebanyak 2.387, perusahaan menengah atau sedang 71, dan perusahaan kecil 212.
“Jadi jumlah karyawan karyawan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan ini sebanyak 17.000 lebih, jadi kalau bicara khusus karyawan OAP dan non OAP perlu dilakukan pendataan khusus lagi, sebab didalam aplikasi ini tidak ada spesifik sehingga perlu adanya pendataan lebih lanjut,” kata Suroso.
Saat ini, lanjutnya, WLKP sudah sinkron dengan OSS (One Single Submission) melalui NIB (Nomor Induk Berusaha), Dukcapil dan NIK-nya serta BPJS Ketenagakerjaan melalui NPP kepesertaan perusahaan kemudian bagi perusahaan baru yang lebih dahulu mendaftarkan www.OSS.go.id, maka perusahaan tersebut otomatis terdaftar di WLKP online, maka perusahaan dapat meng-klik tautan yang ada di email perusahaan, kemudian buat akun di sisnaker.
Ia menambahkan bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan OSS sebelum keluarnya Permenaker 4 Tahun 2019 maka dapat langsung mendaftarkan akun ke web WLKP selanjutnya jika sudah terdaftar di OSS melalu www.oss.go.id, perusahaan akan mendapatkan NIB dimana nomor tersebut sebagai pengganti Nomor Tanda Daftar Perusahaan (NTDP). Penulis: Yonadap Trogea. Editor: Engel Semunya