Direktur LP3BH Manokwari Desak Pemerintah Prabowo, semestinya letakan prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM- Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk senantiasa meletakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal dalam segenap langkah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh Indonesia, termasuk khususnya di Tanah Papua.
“Hal ini saya sampaikan dengan semangat reformasi 1998 yang menaruh fondasi demokrasi dan HAM di Indonesia pada adanya supremasi sipil. Hal tersebut tercermin dalam amanat Pasal 28, Pasal 28 A hingga Pasal 28 J dari Undang Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diejawantahkan di dalam amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)”,jelas Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis, (3/4/2025).
Kata Warinussy, di dalam konsideran (pertimbangan hukum) nya disebutkan antara lain : “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”.
“Dengan demikian segenap tindakan negara untuk “mengeliminasi” prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam UUD 1945 dan UU HAM itu sendiri”,pinta Warinussy. [engel semunya]