DPR PB Jalur Pengangkatan ditetapkan, Warinussy: Ada yang tak terima bisa tempuh jalur Hukum

MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.COM-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, saya ingin mengajak semua pihak untuk menghormati Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) jalur pengangkatan periode 2024/2029.
Calon terpilih berdasarkan hasil kerja Pansel tersebut sesungguhnya telah merupakan representasi (keterwakilan) dari 7 (tujuh) daerah pengangkatan (dapeng) Provinsi Papua Barat. Yaitu dari Dapeng Manokwari : Hasani Ulman dan Frits Bernard Indouw.
Dapeng Fakfak : Lusia Imakulata Hegemur dan Badarudin Haremba. Dapeng Kaimana : Mudasir Bogra. Dapeng Teluk Bintuni: Agustinus Orocomna. Dapeng Teluk Wondama : Sarlota Salomina Marani. Dapeng Manokwari Selatan : Frengki Mandacan. Serta Dapeng Pegunungan Arfak : Maurits Saiba.
“Apabila ada langkah hukum dari warga masyarakat di Provinsi Papua Barat yang tidak setuju dengan hasil kerja Pansel, maka segenap prosedur hukum tentu telah tersedia di dalam regulasi yang ada.
Sehingga hendaknya Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebagai pihak yang menjadi sasaran gugatan menurut hukum menggunakan haknya secara arif dan bijaksana”,pintanya [engel semunya].