DPRD Kota Jayapura diminta Mengawasi Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

JAYAPURA PAPUASPIRITNEWS.COM-Pemuda Katolik Kota Jayapura meminta kepada DPRD Kota Jayapura agar mengontrol dan mengawasi Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal atau orang asli papua (OAP) agar pedagang OAP bisa dapat menjual bahan pangan lokal seperti sagu, pinang, sayur dan lain lain, sesuai dengan perda yang sudah di tetapkan.
“Kami pemuda Katolik Kota Jayapura berharap agar DPRD Kota Jayapura tidak hanya menetapkan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang lokal orang asli papua (OAP) tetapi harus mengontrol implemnetasi dari perda tersebut”,ungkap Ketua Komisariat Cabang Pemuda Katolik Kota Jayapura, Simon P. Bame, ,Jumat 14 Maret 2025.
Fungsi dewan itu, kata dia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Karena sesuai dengan pantauan kami penuda Katolik di pasar, Yotefa, dan Cikombong tetapi terlihat perda tersebut belum terlaksana. Bagaimana tugas dan funsi dari DPR kota Jayapura mengontrol hal ini”,tanya Simon P Bame.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah kota jayapura, melalui wali kota dan wakil wali kota yang baru di lantik 20 Ferbuari yang lalu oleh Presiden Prabowo Subianto, agar bisa dapat memperhatikan perda nomor 10 tahun 2018 yang sudah di tetapkan karena perda tersebut sangat penting bagi pedagang asli papua
“Karena, Undang-undang Otsus di terjemahkan dengan perda nomor 10 tahun 2018 adalah untuk melindungi, keberoihakana dan memberdayakan masyarakat lokal”,terangnya.
Hal itu terwujud ketika pemerintah melakukan pengawasaan dan monitoring untuk pastikan bahwa pedagang Papua Asli yang menjual hasil lokal dan non Papua, sesuai perda yang di tetapkan itu berlaku atau tidak”, tutup Simon. [Zibat Fraren]