DPRD Maybrat Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Maybrat Periode 2017-2022
Kumurkek, papuaspiritnews.com – Untuk mengakhiri masa jabatan bupati dan wakil bupati Maybrat maka DPRD Maybrat gelar paripurna usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Maybrat Provinsi Papua Barat, periode 2017-2022 di ruang rapat Kantor DPRD kabupaten Maybrat Papua barat di Kumurkek Senin (25/7).
Rapat paripurna DPRD kabupaten Maybrat itu dipimpin Ketua DPRD kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa didampingi Wakil Ketua I DPRD, Habel Howay, dan Wakil Ketua II DPRD kabupaten Maybrat Agustinus Tenau, dihadiri Bupati Maybrat Bernard Sagrim, serta seluruh anggota DPRD.
Ferdinando Solossa dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, agenda rapat ini merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta menindaklanjuti Surat Gubernur Papua Barat 120/1333/JPT/2022 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan berakhir pada 2022.
Maka DPRD perlu melaksanakan sidang paripurna usulan pemberhentian paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati dan wakil Bupati atas pengabdian bagi negara dan masyarakat di kabupaten Maybrat. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terutama masyarakat yang telah memberikan dukungan selama masa pemerintahannya,”ujar Ferdinando
Ia mengatakan masih banyak kekurangan dan masih hal yang belum dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Maybrat.
“Proses hari ini merupakan salah satu proses demokrasi, namun secara devacto jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022”,terangnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Maybrat selama 5 tahun akui dia pastinya ada kekurangan, namun hal tersebut janganlah dijadikan perdebatan agar kita dapat memperbaiki secara bersama-sama.
Hasil rapat paripurna ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, untuk itu dalam mengisi kekosongan akan ditunjuk pejabat Bupati dan siapapun yang nantinya akan ditunjuk kita semua wajib menerimanya, karena pemerintahan harus tetap berjalan
Sesuai undang-undang penjabat Bupati akan menjabat selama 1 tahun dan setelah itu akan di evaluasi oleh pemerintah pusat, untuk itu siapapun yang nantinya ditunjuk sebagai pejabat Bupati mari kita dukung, karena setelah agenda pengumuman akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Periode 2017-2022 akan dilanjutkan dengan pembahasan Perubahan APBD tahun 2022.
Sementara, Bupati Maybrat Dr Bernard Sagrim, MM dalam sambutannya mengatakan terkait dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kab Maybrat periode tahun 2017-2022, dan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut maka akan selesai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir 22 Agustus 2022.
“Untuk itu, di mimbar yang terhormat ini ijinkan saya menyampaikan hormat dan terimakasih atas dedikasi dan kerjasamanya selama kepemimpinan saya kepada semua pihak pihak, stakeholder dan seluruh masyarakat di Kabupaten Maybrat. Oleh karena itu, ditempat ini saya sampaikan bahwa fakta integritas yang sudah pernah kita sepakati dan tanda tangani, itu kita tetap jaga dan dilanjutkan oleh siapapun nanti yang akan melanjutkan kepemimpinan dan memimpin Kabupaten Maybrat”,pintanya.
Sagrim berpesan, tinggalkan semua perbedaan, marilah kita bersama-sama berkolaborasi membangun Kabupaten kita ini menjadi lebih baik lagi. Terimakasih kepada forkopimda dan semua pihak-pihak terkait yang sudah berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga pelaksanaan pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik.
Dengan berakhirnya jabatan Bupati dan wakil Bupati di periode tahun 2017-2022, maka akan terjadi kekosongan pejabat yang nantinya akan ditentukan oleh pejabat pusat untuk memilih dan mengisi kekosongan bupati sebagai Pejabat sementara. Semua itu ditentukan oleh pemerintah pusat yang menjadi kepentingan nasional yang nantinya ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka saya harapkan di Maybrat ini nantinya tidak ada lagi keributan-keributan yang akhirnya menjadi kerugian”tutup Bernard Sagrim. (se)