Bahas Raperda Tentang Hak Masyarakat Adat, DPRK Maybrat Gandeng LSM Mitra Buma

KUMURKEK, PAPUASPIRITNEWS.com Untuk mendukung kebijakan Pemkab Maybrat DPRK Maybrat gandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Buma untuk pembahasan regulasi perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat di kabupaten maybrat.
Ketua komisi A, Sepnat Momao yang dihubungi media ini mengatakan DPRK Maybrat gandeng LSM Mitra Buma untuk sosialisasi draf kajian akademik tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap perlindungan hak Masyarakat adat di kabupaten maybrat.
“Agenda ini memang sangat tepat dan sangat spesial. Apabila draf ini di rampung dan di bahas oleh DPRK dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka hak masyarakat adat di maybrat dapat di akomodir dengan baik”,ujar Sepnat Momao saat dihubungi media ini Selasa (5/9/2023).
Hal itu dilakukan kata Sepnat karena selama ini belum ada ruang tentang pengakuan hak masyarakat adat wilayah Maybrat.
Sehingga, DPRK Maybrat melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda), Iginasius Baru, Amd,Tek bersama ketua Komisi A Sepnat Momao melakukan kerjasama dengan LSM mitra buma yang akan di tandatangani ketua DPRK.
“Setelah kerjasama (MoU) dilakukan maka draf raperda akan di jadikan raperda inisiatif untuk di bahas oleh DPRK untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda)”,akuinya.
Hal ini, akan ditindaklanjuti ke pimpinan DPRK Maybrat pada hari senin nanti. Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Maybrat agar dapat mendukung sehingga Raperda ini dibahas untuk jadi non perda APBD bersama dengan perda APBD tahun 2023 di bulan Nopember mendatang.
“Raperda ke Perda tentang tanah, hutan air budaya dan nilai adat masyarakat di kabupaten maybrat yang belum di akomodir secara baik.”,punkasnya.
Dalam rapat bersama LSM Mitra Buma diruangan rapat komisi pada 31 Agustus 2023, dihadiri Ketua Bapenperda, Iginasius Baru, Ketua Komisi A Sepnat Momao, Sebastianus Bame, S.IP (anggota) Naftali Hara (anggota) dan Otniel Salossa.
Penulis: Cibat Fraren Editor: Engel Semunya