Dua Pekerja Bangunan Gedung Gereja GKI di Kwantipo tewas, Warinussy: Komnas HAM melakukan Investigasi

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christin Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan juga sebagai Penatua Anggota Badan Pekerja Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua pada Klasis Manokwari, menyampaikan keprihatinan atas tindak penembakan yang menimpa 2 (dua) orang pekerja bangunan Gedung GKI Imanuel, Kampung Kwantipo, Distrik Asutipo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada Rabu (4/6) pagi pukul 08:30 wit.
Dari laporan yang diterima LP3BH Manokwari di Wamena, peristiwa ini diduga keras akibat ulah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di bawa pimpinan Egianus Kogoya.
“Dari informasi tersirat dalam laporan kontak person kami dan press release dari Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz dinyatakan bahwa ada 2 (dua) orang warga sipil nampak berjalan kaki di dalam wilayah tersebut dan sempat mengejar kedua korban hingga menembaknya dengan senjata api dalam jarak sangat dekat”,ujar Warinussy.dalam keterangnnya Rabu, (4/6/2025).
Akibatnya kedua korban mengalami situasi tewas di tempat dengan luka tembak di kepala yang menembus mata sebelah kiri serta korban lain mengalami luka tembak di bagian ketiak kiri hingga ke lengan.
Kedua korban terindentifikasi bernama Rahmat Hidayat (45) dan Saepudin (39). Keduanya berasal dari Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai Anggota Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari dan sebagai Penatua, Yan Christian Warinussy mendesak Pimpinan Badan Pekerja Sinode GKI Di Tanah Papua untuk segera melakukan investigasi atas kasus yang menimpa kedua pekerja warga sipil tersebut.
“Investigasi penting untuk memastikan peran Gereja (GKI Di Tanah Papua) jemaat Imanuel yang telah memberi kepercayaan kepada kedua pekerja tersebut berinteraksi di wilayah tersebut hingga menemui ajalnya secara tidak wajar” terang Warinussy
Investigasi juga kata Warinussy diperlukan untuk memastikan sejauh mana tanggung jawab keamanan kerja dari para pekerja dari pekerjaan pembangunan Gedung Gereja tersebut dibuat dan diberlakukan selama ini.
Sekaligus untuk mengetahui secara pasti asal usul pribadi kedua korban yang dalam versi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) saat ini sempat diklaim merupakan agen intelijen atau mata-mata yang menyamar sebagai pekerja pembangunan Gedung Gereja GKI Imanuel Kampung Kwantapo tersebut.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Warinussy juga mendesak agar investigasi terhadap peristiwa tragis ini melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan hukum berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM RI dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Komnas HAM RI mesti terlibat di dalam investigasi terkait kasus penembakan yang telah menewaskan kedua pekerja bangunan gedung gereja GKI di Kwantipo tersebut”,tutupnya. [engel semunya].