Dugaan Tipidkor pengadaan seragam Tahun 2020, bentuk penghargaan” dari mantan Bupati Manokwari Demas P Mandacan (almarhum)

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Kuasa Hukum dari terdakwa, Nelles Dowansiba, Yan Christian Warinussy mengutarakan ternyata fakta persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam SD dan SMP ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun 2020.
Yaitu bahwa pekerjaan pengadaan tersebut merupakan bagian dari “penghargaan” yang diberikan oleh mantan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan (almarhum) kepada Terdakwa Syane Rumbobiar (Direktris CV.Santis Mandiri) sebagai salah satu bagian dari tim pemenangan nya sebagai Bupati Manokwari saat itu.
Terdapat dokumen daftar sejumlah perusahaan termasuk CV.Santos Mandiri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari yang dibubuhi kata : “tidak boleh untuk dirubah” dengan paraf Bupati Demas Mandacan di daftar tersebut.
“Klien saya yaitu Nelles Dowansiba yang mendapat nota tugas sebagai Pelaksana Tugas dari Bupati Demas Mandacan saat itu, kemudian berupaya “mengamankan” petunjuk Bupati Demas Mandacan dengan menunjuk langsung (PL) CV.Santis Mandiri sebagai penyedia jasa pada pengadaan seragam SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun 2020″,ujar Warinussy dalam keteranganya Kamis (6/3/2025).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa Rabu (5/3) tersebut, terungkap sesuai isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bahwa Terdakwa Nelles Dowansiba sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari telah mempercayakan pelaksanaan teknis kegiatan pengadaan seragam SD dan SMP tersebut kepada para pejabat teknis di bawah nya, yaitu Joice Amelia Syaranamual selaku pejabat pengadaan bersama Marthinus Dowansiba selaku Sekretaris Dinas sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya terdakwa Nelles Dowansiba telah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 900/385/SPK/OTSUS/2020 sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, SH (kini Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B), terungkap pula bahwa kedua kontraktor yang terlibat dalam kegiatan pengadaan seragam SD (CV.Santos Mandiri/Direktris Terdakwa Syane Rumbobiar) serta SMP (CV.Greselia/Direktur Terdakwa Ottow Geissler Prawar) sama sekali tidak memperoleh keuntungan akibat mereka diduga menjalankan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dari sisi kualitas bahan pakaian seragam SD dan SMP yaitu baju berbahan farmatex dan celana/rok berbahan drill.
Hal itu tersirat dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari saat itu (2019/2020).
Inilah hal yang kemudian menyeret terdakwa Syane Rumbobiar (Direktris CV.Santis Mandiri) dan terdakwa Ottow Geissler Prawar (Direktur CV Greselia) sebagai “pesakitan” kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.676.568.816, 80 ,- atau (Enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enampuluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen).
Sedangkan kliennya Terdakwa Nelles Dowansiba selaku Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari saat itu, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diduga ikut menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan pencairan dana bagi pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian seragam SD dan SMP yang menyalahi sejumlah aturan perundangan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara tersebut.
“Klien saya Terdakwa Nelles Dowansiba juga mengaku belum pernah terlibat masalah hukum apapun sebelumnya. Bahkan sebenarnya Terdakwa Dowansiba memiliki prestasi selama mengabdi sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat dengan menduduki sejumlah jabatan penting sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat”,terang Warinussy.
Selama pelaksanaan pekerjaan pengadaan seragam SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Terdakwa Nelles Dowansiba tidak pernah mendapat keberatan atau protes dari para kepala sekolah SD maupun SMP terkait pengadaan seragam sekolah yang dianggap bermasalah hingga Terdakwa Dowansiba mengakhiri jabatannya selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
Sidang yang berlangsung hingga jam 18:00 wit Rabu sore (5/3) tersebut ditunda hingga Rabu (12/3) dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU dari Kejari Manokwari.
Ketiga Terdakwa didampingi para Penasihat Hukum nya, yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, SH (Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba), Advokat Jahot Kumbanyaol, Sah, MH (Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar) dan Advokat Demianus Waney, SH, MH (Penasihat Hukum Terdakwa Ottouw Geissler Prawar) [engel semunya]