Dugaan Tipidkor ATK dan Barang Cetakan Pemkot Sorong 2017, dinilai hilang ditelan bumi, Warinussy Desak Kejati PB panggil Kejari Sorong memberi penjelasan

PAPUASPIRITNEWS.COM, MANOKWARI-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kembali mempertanyakan “nasib” kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017?
Atas nama hukum dan keadilan bagi rakyat Papua di kota Sorong, Warinussy meminta agar Saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Amkrun, SH, MH dan jajarannya segera memberikan jawaban yang jujur dan tulus tentang “nasib” perkara tersebut.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya terus mendesak dan akan terus mempertanyakan “nasib” proses hukum kasus ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 tersebut.
Christian Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari Kajari Sorong Makrun SH, MH serta dapat mengambil tindak tegas atas segenap upaya untuk “mempetieskan” perkara tersebut.
Saat kepemimpinan Kajari Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH dan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Stevy Ayorbaba, SH, MH proses hukum perkara dugaan Tipidkor demikian maju dan up to data. Tapi ternyata kedua pejabat Kejari Sorong tersebut “dimutasikan” dari Kejari Sorong.
“Setelah itu malah proses hukum dugaan Tipidkor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 bagaimana hilang ditelan bumi hingga hari ini”,terang Warinussy Sabtu, (15/2/2025). [engel semunya]