Empat Pelaku Persetubuhan dihukum 8 Tahun Penjara, KH, Yan C Warinussy Kesal Ketua Hakim Tidak Memperhatikan Upaya Keluarga Pelaku dan Korban
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy mengatakan ada 4 (empat) orang anak muda yaitu Agung, Grimaldi Klief Sefanya Kawatu, Hendro Suryo Laksono dan Mesak Alexander Werianggi divonis bersalah turut serta melakukan tindak pidana sebagai didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aminah Mustofa, SH dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Para kliennya dipandang oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Berlina Ursula Mayor, SH, L.LM dan anggotanya yaitu Akhmad, SH dan Markham Farid, SH. Keempat klien kami yang adalah para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan pidana dengan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Karena itu keempat klien kami tersebut, dihukum pidana masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara dan dipotong selama mereka ditahan selama ini.
Para klien kami juga dibebani untuk bayar uang denda kepada korban dan atau keluarganya, yang berjumlah sesuai rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)”,ujar Yan Christian Warinussy kepada papuaspiritnews.com Kamis,(16/11).
Untuk itu, sebagai Penasihat Hukum para Terdakwa, Warinussy sampaikan bahwa kliennya sangat terpukul dengan isi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B Nomor : 114/Pid.Sus/2023/PN.Mnk tersebut.
Adapun alasan kekecewaan para terdakwa adalah kenapa sampai Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketuanya Ibu Mayor sama sekali tidak mempertimbangkan rekomendasi tertulis bagi keempat
Terdakwa yang dibuat tertulis oleh ayah korban yaitu Tuan Remli Juanda Lamia?
Sedangkan para orang tua dari keempat Terdakwa rupanya sudah memberikan sejumlah uang secara tunai kepada Tuan Lamia tersebut.
“Kami telah memberikan sekitar hampir 100 juta rupiah kepada saudara Remli Lamia, karena dia menyebut nama oknum hakim dan oknum jaksa, karena nanti hukuman pidana buat anak-anak kami akan diringankan dari tuntutan Jaksa?”.terangnya
Kenyataannya justru hari ini, para terdakwa tetap divonis 8 (delapan) tahun penjara, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Aminah Mustofa, SH dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Bahkan para Terdakwa melalui orang tuanya juga disodori sebuah surat berperihal Surat Permohonan tertanggal 1 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari.
“Menurut Remli Juanda Lamia (ayah korban) bahwa surat tersebut redaksinya disusun oleh ibu ketua pengadilan”, tiru orang tua Terdakwa Grimaldi Klief Sefanya Kawatu. “Karena itu, klien kami telah memberi sejumlah uang beberapa Minggu sebelum vonis atas perkara ini dibacakan”, tegas Advokat Yan Christian Warinussy selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum para terpidana.
Sangat disayangkan pula, karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan segenap upaya keluarga para Terdakwa untuk memberikan perhatian secara materil kepada Tuan Remli Juanda Lamia, sebagaimana disampaikannya secara lisan di depan persidangan pada hari Senin, (6/11) yang lalu. [Engel Semunya]