Erna Hilda Wagab Didiskualifikasi dari Pencalonan Anggota MRP PB, LP3BH Manokwari Diberi Kuasa Pendampingan Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Erna Hilda Wagab didiskualifikasi dari pencalonan anggota MRP Provinsi Papua Barat dengan alasan yang bersangkutan terlibat perkara/kasus makar. Padahal tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan hal tersebut.
Sehingga keputusan panitia pemilihan calon anggota MRP PB dari Kabupaten Fakfak untuk menggugurkan Erna adalah bersifat melanggar hukum dan mencemarkan nama baiknya. Sehingga dapat dituntut pula secara hukum.
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan untuk melakukan pembelaan terhadap Warna Hilda Wagab, salah satu aktivis hak asasi manusia dari Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (ELS-HAM) Pos Kontak Fakfak, yang didiskualifikasi oleh Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, maka Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) telah membentuk tim Advokasi bersama yang dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH.
“Saat ini salah satu anggota Tim Advokat Bersama dari LP3BH Manokwari yaitu Advokat Bruce Labobar sedang berada di Fakfak untuk memperoleh tanda tangan dari Erna Hilda Wagab pada surat kuasa.
Selanjutnya akan segera kami mengambil langkah hukum guna mengadvokasi kasus yang menimpa Erna menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat)”,ujar Yan Christian Warinussy kepada media ini Kamis, (22/6/2023).
Menurut Yan Chritian Warinussy yang juga pegiat Ham di tanah Papua ini bahwa langkah hukum yang akan dilakukan meliputi langkah hukum pidana maupun perdata bahkan administrasi negara. (Engel Semunya)