Fakta Menunjukan, Kepemilikan Senpi di Suku Besar Arfak Untuk Pembayaran Maskawin
Manokwari, papuaspiritnews.com-Persidangan perkara nomor : 174/Pid.Sus/2022/PN.Mnk atas nama Terdakwa Alfons Orocomna dan nomor : 175/Pid.Sus/2022/PN Mnk atas nama Terdakwa Yosep Musyoi di Pengadilan Negeri Manokwari menunjuk pada fakta bahwa benar di dalam adat istiadat Suku besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Teluk Bintuni seperti sub suku Moskona senjata api masih dipakai sebagai salah satu alat pembayaran mas kawin.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan diri kedua terdakwa melalui zoom/virtual. Baik Terdakwa Alfons Orocomna maupun Terdakwa Yosep Musyoi mengungkap bahwa mereka memperoleh senjata api jenis revolver rakitan dan 2 (dua) buah amunisi SS-1 Kalibaer Pin 5.56 mm tersebut dari pembayaran mas kawin serta untuk kepentingan pembayaran mas kawin semata.
“Sedikit pun tak terungkap bahwa setelah memiliki senjata api jenis revolver rakitan tersebut kedua terdakwa ada menggunakannya untuk kepentingan lain, misalnya untuk berburu atau mengancam nyawa orang lain”,ujar Yan Christian Warinussy kepada PSN Jumat, (18/11/2022).
Terdakwa Yosep Musyoi mengatakan “saya memperoleh senjata api tersebut dari pembayaran mas kawin adik perempuan saya, dan setelah itu saya isi di tas gantung yang saya gantung di dalam kamar tidur di rumah saya, sampai Terdakwa Alfons Orocomna datang dan minta untuk pakai bayar mas kawin barulah saya serahkan kepadanya”,ungkapnya.
Sementara Terdakwa Alfons Orocomna mengatakan bahwa dirinya setelah menerima senjata api jenis revolver rakitan tersebut dari Terdakwa Yosep Musyoi, lalu senjata tersebut dibawanya ke Bintuni dengan maksud hendak menunjukkan kepada mamanya untuk dilihat apakah senjata tersebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran mas kawin adiknya atau tidak?
“Sayangnya Alfons terjaring razia yang dilakukan anggota Polres Teluk Bintuni dan didapati bahwa memang Alfons Orocomna tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang untuk memiliki, membawa, menyimpan, menyerahkan dan atau menerima senjata api jenis revolver rakitan tersebut.
“Kami sebagai Tim Penasihat Hukum kedua Terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan bagi kedua Terdakwa. Penelitian Hukum Adat mengenai terdapat nya kebiasaan membayar mas kawin dengan alat-alat seperti kain timur, uang, babi dan senjata api diketahui masih di praktekkan dalam kehidupan adat istiadat Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Manokwari hingga saat ini”,tandas Yan Christian Warinussy. (ES)