Ferry Onim Siap Deklarasi Sistem Pemilu Noken di Sorsel

PAPUASPIRITNEWS.com-TEMINABUAN-Mengingat Pedoman Putuskan komisi pemilihan umum republik Indonesia Tentang Sistem Pemilu Noken di akui Negara Berdasarkan Sistem Budaya dalam sistem Aklamasi sesuai cara- cara budaya leluhur Papua di seluruh Penjuru Tanah Papua.
Kata Onim Deklarasi tersebut di laksanakan mengguggat hampirnya peluang untuk Orang Asli Papua (OAP), untuk hak politik di kursi Legislatif (DPRD, DPR, DPD RI. DPR RI) sudah tidak ada peluang lagi. Apalagi biaya politik yang tinggi membuat OAP tak berdaya karena faktor memfasilitasi pendukungnya.
Karena bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 didominasi oleh non papua, walaupun ada UU Otsus Papua tetapi ada juga UU sektoral seperti Pemilu yang menghendaki seluruh warga negara diatas usia 17 tahun mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih.
Oleh sebab itu sebagai anak-anak Papua yang taat kepada Otsus maka Jangan sampai lupa kitab undang-undang yang telah di berikan, itu sebagai dasar yang seharusnya di pahami dgn baik. Oleh sebab itu s
“Sebelumnya saya perlu sampaikan permohonan maaf untuk semua Penyelenggara dan Saudara saudara Non Papua bahwa saya mendeklarasikan sistem Noken sebagai Bentuk Hak Politik OAP di atas Tanah Papua untuk Mengangkat Martabat Manusia Papua di atas Tanah Papua”,ujar Onim kepada media ini Minggu, (14/1)
Hal itu, kata Onim sesuai keputusan komisi pemilihan umum republik Indonesia Nomor : 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019. Tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistim Noken/ikat di provinsi Papua dalam pemilihan umum tahun 2019. [Fer]