Fopera dan Lintas Suku Asli Papua di Sorong Menilai Pemilu di Tanah Papua Illegal
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya (PBD) Amus Yanto ljie bersama Forum Lintas Suku Asli Papua datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan aspirasi eksistensi otonomi khusus di tanah Papua dalam menjaga hak-hak politik orang asli Papua.
“Karena, jumlah calon anggota legislatif (caleg) Orang Asli Papua (OAP) di Tanah Papua dinilai sedikit. Terutama hak politik di bidang legislatif, yaitu calon anggota DPR baik DPRD Kabupaten/Kota, DPR Provinsi, DPR RI dan juga DPD RI bahkan sampai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang”,ujar Yanto kepada awak media usai penyampaian aspirasi kepada KPU Provinsi Papua Bara Daya Selasa, (30/1).
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan bahwa KPU RI menerbitkan PKPU khusus untuk tanah Papua.
“Aspirasi itu, kami meminta agar dalam waktu yang singkat ini, KPU mengeluarkan PKPU khusus untuk pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah di tanah Papua,”terangnya.
Dia menegaskan, pelaksanaan pemilu legislatif di tanah Papua itu cacat hukum. Artinya partai politik dan KPU RI telah melanggar pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-undang otonomi khusus.
“Seluruh caleg di tanah Papua itu illegal, karena tidak ada persetujuan dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Selain itu, pemilu di tanah Papua berpotensi pemilu ulang, khusus pemilu legislatif”,ungkapnya.
Karena, kata dia bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 dan juga Undang-undang otonomi khusus pasal 28 ayat 3 dan 4.
Lanjut Yanto, ini merupakan solusi supaya caleg, partai dan juga negara tidak dirugikan karena sudah mengeluarkan uang yang begitu besar dan banyak untuk menyelenggarakan pemilu di tanah Papua.
“OAP yang berjumlah tiga juta lebih juga warga negara Republik Indonesia juga punya hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang otsus tidak meminta agar konstitusi ini dirubah, tetapi kami hanya minta untuk diterbitkan PKPU khusus untuk pelaksanaan pileg dan pilkada di tanah Papua,”pintanya.
Ditanya Pesta Demokrasi tinggal beberapa hari lagi kenapa aspirasi seperti ini baru dimunculkan kata Yanto tidak ada kata terlambat untuk dikeluarkannya PKPU khusus bagi tanah Papua. Yang mana didalam PKPU khusus itu harus mengatur tentang persentase kursi DPR di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Selain menyampaikan aspirasi kami juga sudah memberikan solusi agar dalam PKPU itu harus memberikan persentase kursi DPR di tingkat kabupaten, kota dan provinsi.
Untuk kabupaten, kota dan provinsi yang jumlah penduduk orang asli Papua di bawah 50 persen, diberikan kuota kursi legislatif 70 persen orang asli Papua. Sedangkan untuk kursi DPR RI dan DPD RI 80 persen. Karena, yang menjadi anggota DPR RI dan DPD RI perwakilan Papua harusnya orang asli Papua, karena namanya Dewan Perwakilan Daerah.
“Sebagai warga negara kita menghargai dan menghormati kemajemukan yang ada disini,
tetapi untuk kami orang asli Papua kami minta untuk ada kuota 80 persen di DPR RI,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat Fopera bersama dengan para tokoh yang tergabung dalam forum lintas suku asli Papua akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke Dewan Kehormatan. Sebab, Komisioner KPU RI dalam penyusunan PKPU mengabaikan daerah otonomi khusus yang ada di tanah Papua, yang telah diatur melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus.
“Untuk itu, dalam pelaksanaan pileg, kami dari Fopera, forum lintas suku dan juga tokoh masyarakat, kita akan melaporkan secara resmi Komisioner KPU RI ke DKPP. Sebagai dalil delik aduan yang akan diajukan yaitu pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-undang otonomi khusus dan pasal 18 UUD 1945”,tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi PBD, Andarias Daniel Kambu menegaskan bahwa pada prinsipnya KPU tetap berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan pemilu yang ada dan tidak bisa ditunda-tunda.
“Pelaksanaan pemilu ditunda ketika ada bencana alam, peperangan dan lain-lain. Sepanjang tidak ada itu, tahapan tetap jalan”,ungkpanya.
Aspirasi yang tadi disampaikan itu akan disampaikan ke KPU RI, didaerah hanya pelaksana dari aturan atau regulasi.
“Kita tidak punya kewenangan untuk merubah kebijakan atau menghasilkan regulasi. Kewenangan itu ada di KPU RI”,terangnya. [Engel Semunya]