Garuda Janji Patuhi Aturan Soal Harga Tiket Pesawat
papuaspiritnews.com – Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mengikuti kebijakan harga tiket pesawat baru yang diberlakukan Kementerian Perhubungan.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebagai informasi, KM 142 ini mengatur restu Kemenhub bagi maskapai menaikkan biaya tambahan (surcharge) 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan akan menerapkan KM 142 Tahun 2022 karena mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.
Meskipun demikian, ia mengatakan penyesuaian harga tiket akan dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.
“Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip Antara, Senin (8/8).
Irfan juga menyampaikan Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk mengoptimalkan pemulihan industri penerbangan dengan memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
Ia juga mengatakan pelaku industri layanan transportasi udara harus tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket yang mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku.
“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” jelas Irfan.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan itu perlu perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
“Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujar Nur Isnin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/8).
Kemenhub juga mengimbau agar seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” ujar Nur Isnin.
Sumber : www.cnnindonesia.com