Gelar Perkara pembangunan Jalan Simei-Obo tak dilaksanakan, Warinussy pertanyakan Komitmen Polda PB

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD), mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddison Isir, SIK, MTCP untuk memberikan perintah agar segera dilakukan gelar perkara untuk proses hukum kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Sejauh informasi yang saya peroleh dari para klien Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari bahwa sesungguhnya para penyidik Tipikor di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Teluk Bintuni telah mempersiapkan semua administrasi penyelidikan dan berkas perkara untuk gelar perkara di Markas Polda Papua Barat.
“Hal tersebut terkonfirmasi dari sumber LP3BH Manokwari di lingkungan Polda Papua Barat bahwa sejak dua bulan lalu sesungguhnya telah hendak digelar perkara pembangunan Jalan Simei-Obo di Mapolda Papua Barat. Entah apa yang menyebabkan, sehingga rencana gelar tersebut tidak terjadi”,tanya Warinussy dalam keterangannya (13/8).
Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasar kan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak Kapolda Papua Barat Jenderal Isir untuk memerintahkan dilakukannnya gelar perkara bagi kepentingan majunya proses penegakan hukum perkara Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut.
Karena sumber LP3BH Manokwari di lokasi Kampung Simei dan Obo jelas menyatakan bahwa pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut 100 persen dilakukan atas inisiatif dan kerja penuh dari perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT.Wijaya Sentosa. Jadi sama sekali tidak ada pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun jalan Simei-Obo tersebut.
“Sehingga diduga keras pendanaan proyek Jalan Simei-Obo dari sisi pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersifat fiktif belaka atau bahasa hukumnya adalah total lost. Sehingga terbuka peluang besar untuk melakukan gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”,pinta Warinussy. [*]