H.Ali Baham Temongmere, dilantik sebagai Sekda PB, Yan C Warinussy, Perlu Melihat Track Recordnya.
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur LP3BH Manokwari mengutarakan pagi ini, sebuah surat berkop Gubernur Papua Barat dengan lambang Burung Garuda warna keemasan dengan nomor : 000.1.5/2214/GPB/2023, tanggal 30 Oktober 2023 perihal Undangan dengan sifat penting beredar di media sosial What’sapp.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Drs.Paulus Waterpauw sebagai Gubernur Papua Barat dan ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Isinya adalah untuk menghadiri acara pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat pad hari Selasa (31/10) jam 08:00 wit di salah satu ruangan di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
“Sebenarnya sejak semalam telah beredar nama seseorang pejabat birokrat asal Kabupaten Fakfak yang akan dilantik sebagai Sekda Provinsi Papua Barat yaitu Drs.H.Ali Baham Temongmere, M.TP yang sehari-hari nya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Fakfak”,ujar Warinussy kepada media ini Selasa, (31/10)
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengetahui bahwa ada 3 (tiga) calon Sekda Provinsi Papua Barat yang ditetapkan oleh Panitia atau Tim Seleksi yang diketuai mantan Sekda Provinsi Papua Barat Drs.Nathaniel.D.Mandacan, M.Si. mereka adalah Raymond Richard Hendrik Yap, M.TP, Drs.H.Ali Bahan Temongmere, M.TP dan Dr.Hengky V.Tewu.
“Sehingga sebagai pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya ingin mengingatkan Presiden Republik Indonesia Ir H.Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Drs.Tito Karnavian agar bisa juga melihat catatan mengenai track record saudara Temongmere yang diduga keras pernah terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah bagi para Guru Ngaj dan Pendeta di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021”,terangnya.
Perkara ini kata Warinussy pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu artinya kasus atau perkara tersebut diduga terjadi semasa yang bersangkutan menjabat Sekda Kabupaten Fakfak.
“Bersih diri seyogyanya menjadi prasyarat penting dalam memilih dan mengangkat seseorang pejabat dalam jabatan penting seperti Sekda Provinsi atau Kabupaten.
Kenapa hal ini penting bagi saya? Karena Sekda Kabupaten/Provinsi akan mengemban tugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sekaligus dia akan menduduki posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Saya juga mengingatkan Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Waterpauw agar tidak bertindak dalam penempatan seseorang sebagai pejabat penting di daerah Ini seperti halnya jabatan Sekda demi kepentingan mempermulus “hasrat pribadi” Waterpauw yang akan segera turun dari jabatan Pejabat Gubernur Papua Barat dan hendak maju sebagai salah satu kontestan Pemilukada tahun 2024.
Sehingga untuk mempermulus pencalonan istri dari Waterpauw untuk maju juga dalam Pemilu Legislatif tahun depan”,katanya.
Hal ini Warinussy nyatakan tegas sebagai seorang Advokat dan Penegak Hukum atas indikator-indikator yang nampak sejak pelantikan pejabat eselon 2 dan eselon 3 di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat serta aspek pengelolaan anggaran yang terkesan “sangat irit”, sehingga menjadi sebab lambatnya perputaran uang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Papua Barat dalam hampir setengah tahun terakhir ini.
“Saya juga mengingatkan KPK untuk memberi suara bahkan dapat bertindak segera setelah dilantiknya Drs.H.Ali Baham Temongmere, M.TP sebagai Sekda Provinsi Papua Barat pagi hari ini di Jakarta”,pungkasnya. [Engel Semunya]