Hadirnya DOB Provinsi PBD, Agustinus Kambuaya: OAP Jadi Prioritas
Manokwari, papuaspiritnews.com-Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Fraksi Otsus, Agustinus Kambuaya menegaskan pemerintahan pusat melalui DPR RI melakukan kebijakan di tanah Papua dengan memekarkan 4 Provinsi Baru termasuk Provinsi Papua Barat Daya dalam keberadaan dan perkembangannya nanti wajib dan mutlak memprioritaskan orang asli Papua.
“Hal ini merupakan inspirasi utama yang tertuang dalam pasal 76 Ayat 1 dan 2 pemekaran daerah provinsi dan Kabupaten Kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang”,ujar Agustinus Kambuaya kepada PSN Jumat, (18/11/2022)
Untukb itu, tepatnya pada tanggal 17 Nopember 2022, DPR dan MPR RI melakukan sidang Paripurna Tingkat II, DPR RI, menyetujui pembentukan provinsi Papua Barat Daya. Maka, di tanah papua memiliki enam provinsi.
Hadirnya 4 Provinsi baru kata Agustinus merupakan hasil dari di rubahnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Khususnya di rubahnya Pasal 76 Ayat satu hingga ayat 5. Perubahan ini menjadi landasan terbukanya peluang untuk adanya pemekaran provinsi di tanah papua.
“Hal itu, merujuk pada semangat perubahan Undang-undang Nomor 2 dalam rangka pembangunan, pemberdayaan, perlindungan dan keberpihakan kepada masyarakat Papua, maka sesungguhnya tujuan pemekaran untuk memuliakan orang asli Papua di segala aspek”,tegas Agustinus.
Menurutnya, tujuan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
“Jadi, merujuk pada konsideran UU Otsus pasal 76 yang menitik beratkan pada prioritas orang asli Papua harus menjadi perhatian serius semua pihak, bahwasanya pemekaran tujuan dan sasaran utamanya menempatkan “Orang Asli Papua” Sebagai subjek utama.
Sebab, hadirnya UU Otsus selama 21 tahun tidak memberi dampak perubahan yang dirasakan dan dialami. Tetapi yang dialami OAP adalah tereliminasi dan termarjinalisasi di segala bidang.
Maka, hasil revisi Otsus Jilid II ini benar-benar memuliakan orang asli Papua sebagai tujuan utama”,harap Agustinus.
Hal itu, ditegaskan Agustinus bahwa ini bagian dari meyakinkan orang Papua terkait hasil perubahan Otsus Jilid II, apakah benar-benar menghormati orang asli Papua atau sebaliknya.
Berarti Penjabat Gubernur dan Bupati Walikota di tanah Papua perlu memberdayakan orang Papua yang ada didaerah karena mereka yang memahami situasi didaerah bukan ditunjuk dari pusat. Hal ini perlu menjadi asistensi kementerian dalam negeri.
“Hadirnya provinsi baru membuat orang asli Papua merasa dihargai, diakui dan hormati untuk membangun daerah dan masyarakatnya untuk maju, mandiri dan bersaing dengan daerah lain. Bukan tersingkir dan hilang di tanah sendiri,”tandas Agustinus (ES)