Hand phone Tersangka Aipda MR Disita, Anggota Reserse Polres Manokwari Berupaya Halang-halangi Penyelidikan dan Penyidikan
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Aipda MR yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengamanan Pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2020.
“Kami sesalkan tindakan beberapa oknum anggota Polres Manokwari yang sempat “mengambil” hand phone milik klien kami dan kini hand phone tersebut raib alias hilang”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis, (30/3/2023).
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum anggota tersebut, sebab “pengambilan” hand phone milik kliennya tersebut diduga keras dilakukan secara tidak prosedural yaitu tidak dibekali surat perintah penyitaan maupun surat perintah penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, pasal 33 dan pasal 38 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itulah sebabnya siapapun bisa berdalih bahwa dirinya tidak ikut serta saat tindakan hukum mendatangi rumah kontrakan salah satu saudara kandung klien saya di Sowi, Manokwari berlangsung. Sebab para saksi melihat dan mengenal para oknum anggota Polres Manokwari tersebut.
Karena tidak ada surat perintah tugas dan tidak ada berita acara maupun surat perintah penyitaan dan penggeledahan itulah, maka hand phone kliennya mudah sekali “hilang” atau “dihilangkan” oleh oknum anggota Polres Manokwari atas nama Alfian Luma yang diduga keras memimpin “operasi” pengambilan hand phone kliennya”,terang Warinussy
Sebagai indikator, saat kliennya diperiksa sebagai tersangka oleh mantan Kanit Tipidkor Polres Manokwari Aipda Aslam Kasiran, Kasiran mengatakan bahwa dia hanya menerima hand phone milik Ibu Meilita (istri MR) bersama jam tangan yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara hand phone milik kliennya tidak diterimanya dari Aiptu Alfian Luma, mantan Kanit Tipidkor Polres Manokwari yang kini menjadi salah satu penyidik di Polda Papua Barat.
Padahal hand phone tersebut diduga keras menyimpan banyak rekaman percakapan antara klien saya yang saat itu menjadi Bendahara Polres Manokwari dengan mantan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya, baik percakapan telepon maupun chat WhatsApp serta foto-foto.
Bahkan sempat ada pertemuan antara kliennya dengan AKBP Dadang Kurniawan Wijaya dengan staf Bank BNI 46 Cabang Manokwari pada sekitar tahun 2020 untuk kepentingan membuka rekening bank dengan janji fee Rp.15 juta perbulan kepada mantan Kapolres Manokwari tersebut.
“Saya menduga inilah alasan yang menyebabkan oknum-oknum anggota Reserse Polres Manokwari tersebut bergegas “mengambil” hand phone milik klien saya tersebut. Mirip dengan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan yang pernah terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo”,pungkasnya [ES].