Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dibebaskan, Yan Christian Warinussy Apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaktim
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyambut hangat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8/1/2024 yang membebaskan Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan.
“Putusan ini setidaknya menjadi catatan penting dan menjadi tonggak perjuangan hak asasi manusia di Indonesia dan khususnya di Tanah Papua. Yaitu dalam konteks perjuangan untuk menguak tabir kegiatan operasi militer yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua”,ujar Watinussy dalam keterangannya Selasa, (9/1).
Karena kata Warinussy sesungguhnya diduga keras kegiatan operasi militer tersebut cenderung merupakan sebuah “tameng” untuk melindungi kegiatan-kegiatan bisnis pengelolaan sumber daya alam secara ilegal di Tanah Papua, khususnya di wilayah Degeuwo atau yang akrab dikenal dengan sebutan blok Wabu.
LP3BH Manokwari sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (OMS) atau Civil Society Organization (CSO) yang berfokus pada sektor penegakan hukum dan perlindungan HAM di Tanah Papua memberi apresiasi kepada Majelis Hakin PN.Jaktim tersebut yang berani melakukan analisa mendalam terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan fakta-fakta persidangan hingga akhirnya membuat putusan yang paling tidak telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Adat dan Sipil di wilayah Blok Wabu dan sekitarnya hingga di seluruh Tanah Papua.
Dikatakan Warinussy hampir sebagian besar wilayah Tanah Papua kini sedang menjadi sasaran kegiatan operasi pertambangan tanpa ijin (ilegal) yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat dan cenderung merusak lingkungan.
“Jadi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut pula menjadi tonggak penting dalam memperkuat amanat pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberi jaminan atas kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana yang telah dilakukan oleh Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti”,terangnya.
Perbuatan pencemaran nama baik, menurut Warinussy tak dapat dikenakan kepada para aktivis HAM dan Lingkungan yang sedang memperjuangkan perlindungan HAM dan Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia. Demikian juga bahwa pengkajian dan analisa mendalam terhadap sebuah hasil penelitian ilmiah tidak bisa dengan serta merta dikriminalisasi dengan tuduhan pidana pencemaran nama baik.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dapat menjadi sumber yurisprudensi bagi gerakan perlindungan HAM dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia dan khususnya di Tanah Papua di masa depan”,pungkasnya. [Engel Semunya]