Ibu kandung almarhum Ricky Nelson Fery Orisu merasa diperlakukan tidak adil, minta Yan Christian Warinussy beri bantuan Hukum

PAPUASPIRITNEWS.COM, MANOKWARI-Yan Christian Warinussy, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, telah menerima Kuasa dari Nyonya Marina Mirino, seorang Ibu kandung dari almarhum Ricky Nelson Fery Orisu yang merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan Ibu Mirino mengalami “kehilangan” haknya sebagai Ibu Kandung dari almarhum Ricky Nelson Fery Orisu yang mantan salah satu karyawan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua sejak tahun 2022 yang lalu.
“Klien saya ini mengalami kehilangan hak, diduga karena adanya permufakatan jahat yang diduga keras melibatkan salah satu pejabat Pengadilan, Pejabat Dinas Kependudukan dan catatan Sipil serta karyawan Bank milik pemerintah daerah Provinsi Papua tersebut antara tahun 2021 hingga tahun 2022.
“Kami sedang mulai mengumpulkan bukti-bukti hukum untuk menempuh jalur hukum dalam mempersoalkan hak-hak klien saya yang sudah dimiliki secara melawan hukum oleh pihak lain secara tidak sah tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (20/2/2025).
Kliennya juga sesungguhnya dengan situasi awamnya tidak dilayani sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat Polres Biak Numfor. Sesungguhnya kliennya mau membuat Laporan Polisi sesuai amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ternyata klien saya Ibu Mirino hanya dilayani untuk membuat Pengaduan masyarakat berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/222/XI/2022/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tanggal 20 Oktober 2022.
Klien saya merasa tidak dilayani dengan baik sesuai Motto Polri yang PRESISI”,pungkasnya [engel semunya]