Ibu Louela Riska Warikar Membuat Laporan Polisi sesuai Fakta dan Bukti
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Kliennya, Ibu Louela Riska Warikar (26) yang awalnya diduga menjadi korban perbuatan pidana pengancaman dan atau penghinaan dari Nyonya Febelina Wondiwoy telah mengadukan masalahnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Papua Barat pada Senin (14/10).
Sedianya acara pertemuan antara kliennya Ibu Warikar dengan Ibu Febelina Wondiwoy akan dilaksanakan Rabu (16/10) di Direktorat Binmas Polda Papua Barat sesuai Surat Nomor: B/211/X/2024/DitBinmas, tanggal 14 Oktober 2024 berupa undangan ke-1.
“Namun walau klien saya Ibu Warikar dan keluarganya sudah datang di Dit.Binmas Polda Papua Barat, tapi ternyata Ibu Wondiwoy sebagai teradu tidak hadir”,ujar Warinussy Rabu, (16/10/2024).
Pihaknya kemudian mendapat penjelasan dari Ipda Jerry Edwar Robot bahwa Ibu Wondiwoy tidak hadir, karena telah membuat laporan polisi nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 7 Oktober 2024 dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Perbuatan tersebut dituduh dilakukan klien saya terhadap Ibu Febelina Wondiwoy”,terangnya.
Hal ini kami ketahui dari Ipda Robot dari Surat Klarifikasi Advokat Jimi Ell selaku Kuasa Hukum Ibu Wondiwoy. Atas fakta tersebut, kami dan klien kami juga akan membuat Laporan Polisi sesuai fakta dan bukti yang dimiliki klien saya Ibu Louela Riska Warikar.
“Hal mana semata-mata demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum klien kami tersebut yang sesuai identitas dirinya adalah seorang warga negara Indonesia yang beralamat di Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua”,pungkasnya.[*]