Jalani Penahanan di Rutan Teluk Bintuni. Jhony Koromad minta Yan C Warinussy Beri Bantuan Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Secara resmi Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pengacara hari ini Senin (7/10) telah menerima kuasa hukum dari tersangka Jhony Koromad, Amd.Tek.
“Koromad (51) dituduh terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022”,ujar Warinussy Senin, (7/10).
Perbuatan Kliennya tersebut diduga Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian subsider diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ia jelaskan perkara kliennya saat ini sedang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus ada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kliennya sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Teluk Bintuni.
“Setelah memperoleh Kuasa Hukum dari klien saya, maka saya akan mempelajari kasus ini dan akan mulai mengambil langkah hukum yang penting demi membela hak-hak dan kepentingan hukum klien saya tersebut secara hukum”,terangnya. [*]