Jasa Angkutan Tambrauw Sorong Ditentukan Sepihak, Pemkab Tambrauw Dinilai Tak Peduli
Tambrauw, papuaspiritnews.com-Pemerintah Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya dinilai tak peduli dengan keluhan warga masyarakat atas jasa angkutan antar Sorong- Tambrauw dan Tambrauw- Sorong yang ditentukan sepihak oleh supir di pangkalan dari Fef ke Sorong yang biasanya Rp 300.000 setiap penumpang dan barang Rp. 100.000-200.000 tetapi tarifnya sudah naik jadi Rp 400.000 per penumpang sedangkan duduk di belakang dan kasih naik barang juga Rp. 400.000
Seperti yang dialami Ibu Alfonsina Baru saat dengan adiknya tawarkan kendaraan ke sorong termasuk kasih naik kendaran roda dua. Tetapi supir sampaikan Rp.400.000 per penumpang dan kasih naik kendaran roda dua juga Rp 400.000 dari sebelumnya Rp. 300.000 per penumpang barang termasuk kendaraan roda dua sebelumnya Rp. 150.000- Rp.200.000
“Saat mengecek kendaraan hilux ke sorong pada Selasa, (7/2/2023) karena orang tua sakit tetapi ongkos penumpang Rp 400.000 perorang dan kasih naik kendaraan roda dua dibelakang hilux itu Rp 400.000 sedangkan dari sorong Rp, 500.000 tetapi setiap penumpang Rp.400.000 kalau tambah naikan kendaraan dibelakang lagi berarti Rp. 800.000 perpenumpang. Saya sempat beradut mulut dengan supir terkait ongkos dari Fef ke Sorong dan sebaliknya ditentukan sepihak oleh supir”,kesal Alfonsina Baru kepada papuaspiritnews.com Rabu, (8/2/2023).
Menurutnya, tarif kendaraan roda dua atau empat dikasih naik karena akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tetapi perlunya mengikuti kemampuan masyarakat melakukan pembayaran jasa angkutan. Kebijakan tarif itu diatur oleh pemerintah.
“Kami berharap pemerintah kabupaten tambrauw perlu menetapkan kebijakan tarif angkutan umum. Karena pengeluaran masyarakat untuk biaya transportasi dari kota sorong ke tambrauw dan sebaliknya ini sangat tinggi dari pendapatan masyarakat yang biasa-biasa saja”,harapnya.
Ia menjelaskan sasaran utama Pemerintah dalam mengendalikan tarif adalah untuk menyeimbangkan kepentingan operator yang menginginkan keuntungan semaksimal mungkin dengan pengguna jasa angkutan yang menginginkan pelayanan sebaik mungkin dengan tarif yang terjangkau.
“Umumnya strategi menetapkan harga transportasi berdasarkan biaya. Biaya menjadi faktor penting dalam pembentuk harga atau tarif transportasi yang dibebankan kepada konsumen. Faktor utama yang mempengaruhi tarif transportasi adalah jarak, berat dan kepadatan tetapi sesuaikan dengan kondisi masyarakat disana.
Khawatirnya kenaikan harga transportasi yang ditentukan sepihak maka turunnya daya beli masyarakat memperlebar kesenjangan yang dapat mempengaruhi kelangsungan aktifitas sosial-ekonomi masyarakat tambrauw”,jelasnya.
Dirinya berharap pemerintah kabupaten Tambrauw melalui dinas tehnis melakukan kerjasama dengan PT Damri Sorong menetapkan tarif dibawah BOK (Biaya Operasi Kendaraan) dengan memberikan subsidi kepada operator agar pelayanan masyarakat di tambrau berjalan baik dan lancar.
Karena saat ini saja, pulang pergi (PP), itu sudah Rp 800.000 belum lagi bawa kendaaran roda dua biayanya Rp.400.000 maka totalnya Rp.1.200.000
“Kami minta pemkab tambrauw hadir membawa berkat dan solusi bagi masyarakat, keluar dari penderitaan yang dialami dan dirasakan selama ini”,harap Alfonsina.
Merespon keluhan itu, Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Frenky Baru yang juga Ketua Komisi II menegaskan terkait persoalan tarif dari Sorong ke Tambrau dan sebaliknya maupun antar Tambrauw akan dibicarakan dalam waktu dekat.
“Jadi, dalam waktu dekat komisi II DPRD kabupaten tambrauw akan mengundang dinas perhubungan dan seluruh kepala distrik serta komunitas driver sorong tambrauw dan manokwari tambrauw, untuk bicarakan terkait tarif transportasi dalam tambrauw dan keluar tambrauw maupun dari luar kota menuju tambrauw”,tandasnya. (Engel S)