Jhony Koromad ditetapkan tersangka, Christian Warinussy tegaskan, akan memberi Bantuan Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Kuasa Hukum dari Jhony Koromad (51) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
Kini perkaranya sudah secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.
“Klien saya Koromad sebagai Terdakwa nantinya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari”ujar Warinussy dalam keterangannya Selasa, (4/3/2025).
Hal itu tersirat dalam Penetapan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, tanggal 3 Maret 2025. Persidangan perdana perkara kliennya akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 Maret 2025 dan dipimpin hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu kedua hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum, Yan Christian Warinussy telah mempersiapkan segenap langkah pembelaan yang diperlukan bagi kepentingan hukum kliennya tersebut.
“Indikasi kerugian negara Rp.3, 647 Miliar yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022”,terang Warinussy. [engel semunya]