Jual Beli Senpi, Yan Christian Warinussy Desak Karo Propam Segera Periksa Kapolresta Manokwari
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kuasa Hukum tersangka Kristian Kassi, Yan Christian Warinussy menduga keras ada keterlibatan anggota Polri dari Polresta Manokwari dalam kegiatan transaksi jual beli senjata api secara melawan hukum (ilegal) di wilayah hukum.Polrest Manokwari.
“Hal itu terungkap dari keterangan Steven Yeuyanan, yang sehari-harinya menjadi salah satu saksi dalam perkara pidana nomor :19/Pid.Sus/2024/Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Kamis (6/3) ujar Warinussy Sabtu, (9/3)
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu Steven Yeuyanan dan Sandiki Mansumber. Keduanya sama-sama adalah anggota Polresta Manokwari yang terlibat dalam “pengamanan” dan penangkapan kliennya Kristian Kassi (KK).
Dalam keterangannya lagi, Yeuyanan menjelaskan bahwa pihaknya (Polresta) Manokwari secara tanpa sadar telah melakukann “pelanggaran” terhadap kliennya Terdakwa KK, dimana saat “diamankan” sejak tanggal 11 Oktober 2023 sama sekali tidak dilengkapi administrasi apapun sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dakwaan Jaksa, tercatat bahwa kliennya Terdakwa KK mulai ditahan oleh penyidik sejak tanggal 5 Desember 2023 hingga 24 Desember 2023 selama 20 hari.
Kemudian diperpanjang oleh penuntut umum sejak tanggal 25 Desember 2023 hingga tanggal 02 Februari 2024.
Artinya, diduga keras penyidik dan Kapolresta Manokwari telah menempatkan kliennya KK sejak tanggal 11 Oktober 2023 hingga 04 Desember 2023 di Mapolresta Manokwari tanpa surat penangkapan maupun tanpa surat penahanan dan tanpa keterangan apapun menurut hukum yang menjadi hak klien kami dan keluarganya.
Jadi diduga sekitar 1 (satu) bulan 22 hari klien kami Kristian Kassi “mendekam” di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolresta Manokwari secara melawan hukum.
“Kami mendesak Kapolda Papua Barat melalui Kepala Biro Profesi dan Pengamanan (Karo Propam) agar segera memeriksa Kapolresta Manokwari dan jajaran tim khususnya atas dasar keterangan Steven Yeuyanan dan Sandiki Mansumber untuk mengungkap hal ini demi kepentingan hukum klien kami Kristian Kassi dan keluarganya”,pinta Warinussy.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM ini ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (14/3) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. [Engel Semunya]