Jubir AMB pertanyakan sanksi dari Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial kepada Oknum Hakim Berlinda U Mayor
PAPUASPIRITNEWS, SORONG-Advokat dan Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (Jubir AMB), Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan sanksi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial yang telah dijatuhkan kepada oknum hakim atas nama Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM.
“Sanksi berkategori berat tersebut diserahkan kepada Mayor dengan perintah agar dia dibebastugaskan dari Jabatan nya tersebut dan dimutasikan sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar. Sejak bulan Juni 2024 hingga kini sudah terhitung 4 (empat) bulan, sama sekali tidak ada hasil dan atau langkah nyata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap sanksi yang telah dijatuhkan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pula oleh Komisi Yudisial terhadap oknum hakim Mayor di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya Senin, (29/10/2024)
Hingga saat ini kata Warinussy terkesan tidak nampak adanya kepastian hukum tentang posisi dan jabatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Utamanya sepeninggal dijatuhkan nya sanksi dari Bawas MA RI dan KY RI tersebut melalui Pengadilan Tinggi Papua Barat. [*]