Jubir JDP, Yan Christian Warinussy Menduga Ada Rekayasa Konflik Di Fakfak Papua Barat

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Jaringan Damai Papua (JDP) menduga keras konflik sosial yang terjadi  pasca penyerangan oleh sekitar 21 orang tidak dikenal yang menganiaya serang Kepala Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat belum lama ini dan berakibat Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur meregang nyawanya.
JDP menduga ada upaya merekayasa konflik ini untuk maksud lain dengan mengorbankan nyawa seorang Kepala Distrik tak berdosa. Karena 21 orang yang diduga terlibat penyerangan dan penganiayaan serta pembakaran sejumlah fasilitas perkantoran Distrik Kramamongga dan sekolah SMP tersebut saja sekali tidak nampak berafiliasi dengan salah satu kelompok sipil bersenjata ataupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Apalagi dengan tewasnya sekitar 5 (lima) warga sipil yang jasadnya dikebumikan dengan tanpa berkomunikasi dengan keluarga-keluarga mereka dan tidak diberi kesempatan kepada keluarganya untuk menatap wajah para korban dugaan pembunuhan kilat (summary execution) tersebut.
JDP hendak menyetir pandangan Amiruddin Al Rahab dalam bukunya Heboh Papua : Perang Rahasia, Trauma dan Separatisme , Tahun 2010 pada halaman 39 di bawah judul : “Operasi-operasi Militer di Papua : Pagar Makan Tanaman? Disebutkan oleh mantan Komisioner Komnas HAM RI tersebut : “ABRI alih-alih menjadi pelindung, malah menjadi seperti pagar makan tanaman. Operasi-operasi militer mendatangkan kesengsaraan lahir dan batin bagi orang-orang Papua.
“Hal ini menurut JDP sedang dan tengah berlangsung pula di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat pula. Karena operasi keamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Drs.Mobang Tahi Daniel Silitonga justru diduga keras menyasar warga sipil dan mayoritas masyarakat asli Papua yang berada di kampung-kampung sekitar Distrik Kramamongga tersebut”,terang Juru Bicara (Jubir) JDP., Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Senin, (11/9/2023)
Kekerasan yang dilakukan negara, sama sekali penegakan hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihiraukan oleh Kapolda Papua Barat dan jajarannya.
Tidak ada ditempuh langkah penegakan hukum yang etis dan profesional sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak ada penghormatan terhadap azas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Tidak ada prosedur penggeledahan yang menaati norma KUHAP. Indikatornya adalah kematian sia-sia kelima korban warga sipil yaitu Kristison Haremba (31/8), serta 4 (empat) orang korban peristiwa penembakan Sabtu, 9/9/2023 masing-masing: Otis Haniba, Nason Hindom, Simon Kramandondo, dan N.Gewab.
Alasan yang dipakai oleh Polda Papua Barat ialah diambil tindakan tegas dan terukur.
JDP meminta agar Komnas HAM RI segera mengungkap kematian sia-sia kelima warga sipil tersebut berdasarkan instrumen hukum menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Segenap langkah penegakan hukum yang bertanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal perlu segera diambil oleh Komnas HAM RI untuk kasus Kramamongga ini.
JDP mendorong langkah penegakan hukum mesti dikedepankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Drs.Monang Tahu Daniel Silitonga dan jajarannya dengan senantiasa bersandar pada KUHAP sebagai pedoman utamanya.
“Masyarakat sipil asli Papua di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat mesti memperoleh perlindungan hukum dalam segenap langkah penegakan hukum yang bertanggungjawab”,pintanya.
Untuk itu, JDP juga memastikan bahwa para saksi dan atau warga masyarakat yang mengetahui berbagai hal dan informasi terkait peristiwa Kramamongga tersebut semestinya memperoleh perlindungan hukum yang utama dalam memberikan keterangan tanpa ditekan atau tertekan secara lahir dan batin.
“Ini penting demi pengungkapan segenap aspek urgen yang menjadi motif dari peristiwa hukum tersebut. JDP akan ikut mengkawal segenap langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Polri melalui Polda Papua Barat dan Polres Fakfak.dalam kasus Kramamongga ini”,pungkasnya [Engel Semunya].