Jubir KNPB Wilayah Maybrat, Ditangkap Aparat Kepolisian Sorsel, Yan Christian Warinussy: Hanya Upaya Kriminalisasi dan Pencitraan
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid dan jajarannya untuk senantiasa memberi jaminan perlindungan hukum sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada saudara Rudolf Fatem alias Rudi Fatem, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Maybrat yang baru saja ditangkap oleh aparat Polres Sorong Selatan (Sorsel) dan Polres Maybrat, Minggu (5/3) lalu.
LP3BH Manokwari telah menerima informasi mengenai ditangkapnya Jubir KNPB Wilayah Maybrat tersebut Minggu, (5/3) sekitar pukul 20:15 wit di pos Klamit, dan telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Sorong Selatan.
LP3BH Manokwari karena itu mendesak Kapolres Sorong Selatan dan jajarannya di bawah arahan dan supervisi Kapolda Papua Barat untuk pertama sekali menerapkan asas praduga tidak bersalah (presumprion of innocence) terhadap terduga Rudolf Fatem alias Rudi Fatem tersebut.
Kapolres Sorong Selatan juga perlu memberi kesempatan kepada Terduga Fatem untuk dapat menggunakan haknya sesuai amanat pasal 52 KUHAP, yaitu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
“Artinya saudara Rudolf Fatem alias Rudi Fatem tidak boleh berada di bawah tekanan baik fisik maupun psikis dari siapapun dan atau tidak boleh mengalami penganiayaan dan atau kekerasan fisik sekalipun”,pinta Warinussy.
Untuk menjamin hal itu, maka LP3BH Manokwari mendesak dipenuhinya hak yang bersangkutan atas bantuan hukum sesuai amanat pasal 54, pasal 55 dan dan pasal 56 KUHAP.
“Ini bagian penting dan mendasar demi menjamin dihasilkannya hasil penyelidikan dan penyidikan yang tidak sekedar mengejar formalitas belaka dan tidak bersifat penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Bahkan hanya bersifat pencitraan semata atau bersifat kriminalisasi demi memperoleh popularitas dan demi mengejar karier kenaikan pangkat dan lain sebagainya dengan memanfaatkan situasi sosial kemasyarakatan di Tanah Papua”,turup Warinussy. (ES)