Kadis LHk Provinsi PBD, Julian Kelly Kambu Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhamad Musa’ad melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perkebunan, Julian Kelly Kambu membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Aston Hotel Kamis, (2/11).
Kegiatan yang digelar oleh BPHL Wilayah XVI Manokwari ini dihadiri Sekjen pengelolaan HutanLestari, Direktur Lingkup Direktorat Jemdral Pengelolaan Hutan Lestari, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Se-Tanah Papua Maluku, Maluku Utara, Akademisi, Kepala BPHL dari wilayah I-XVI dan tamu undangan lainnya.
Julian Kelly Kambu dalam sambutanya mengatakan Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi termuda yang baru terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Barat Daya.
“Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya orang asli Papua.
Utamanya, dalam pengadaan sarana dan prasarana serta program proyek prioritas untuk mendukung tata kelola pemerintahan untuk kemajuan daerah”,ujar Kely Kambu.
Walupun demikian, ungkap Kelly pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tetap berkomitmen untuk ikut berkontribusi dalam program nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca melalui mitigasi perubahan iklim, denhan aksi yang dapat dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
(NEK).
“Kami sangat mengapresiasi atas komitmen dan kerja nyata dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta jajarannya yang sangat konsen terhadap isu pengendalian perubahan iklim dengan menetapkan Permen LHK Nomor 7
Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan disusun sebagai penjabaran
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata
Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon sektor kehutanan dalam upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) yang kemudian dimutakhirkan dalam dokumen Enhanced NDC (ENDC)”,jelasnya.
Salah satunya adalah peningkatan target NDC hingga tahun 2030. Dimana target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia jika dengan kemampuan sendiri pada NDC sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC.
Sedangkan target dengan dukungan internasional pada NDC sebesar 41%
meningkat ke 43,20% pada ENDC.
Peningkatan target ENDC yang sebesar itu tentunya memerlukan strategi dan
pendekatan yang terstruktur, sistematis, terukur dan melibatkan seluruh level
“Ini adalah wujud nyata komitmen sektor kehutanan untuk berkontribusi dalam pencapaian ENDC. Tentunya Pemprov Paoua Barat Daya sangat mendukung komitmen
pemerintah pusat kepada dunia internasional dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca
sebagai upaya mengendalikan perubahan iklim”,katnya
Untuk itu, langkah konkit yang telah
dilakukan Pemprov PBD telah menuangkan dalam tujuan pembangunan
daerah, yang salah satu komitmennya adalah pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan.
“Bentuk komitmen ini akan segera diikat dalam RKTP dan kami akan menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD).
“Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan juga menyatakan mendukung penuh komitmen terhadap Deklarasi di Manokwari 2018 lalu. Memuat empat belas butir kesepakatan antara lain komitmen penataan ruang yang mengakomodir minimal 70% luas tutupan hutan, pengurangan emisi dan pengembangan ekonomi hijau serta inisiatif
pembangunan berkelanjutan lainnya, termasuk pembentukan kawasan pengelolaan
terpadu bentang Kawasan Mahkota Permata
Tanah Papua,”katanya.
Ia mengatakan perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Perdagangan karbon sektor
kehutanan dimungkinkan dalam dua mekanisme, yaitu perdagangan emisi dan pencadangan emisi gas rumah kaca.
Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK, Drasospolino saat ditemui menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan yang dimana peraturan tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam melalui ENDC.
“Sehingga sosialisasi ini diberikan pembekalan kepada para Stakeholder dan para pelaku usaha agar mereka dapat memahami tata cara, persyaratan serta perhitungan dalam melihat hasil perdagangan karbon. Disamping itu, bagi para pelaku usaha atau siapun itu juga bisa masuk dalam kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan, bagi yang berminat,” ujarnya
Ia mengungkapkan secara umum bentuk perdagangan karbon pada Sektor Kehutanan ada dua mekanisme, yakni perdagangan emisi dan offset emisi GRK.
“Itu yang nanti disampaikan dalam sosialisasinya”,katanya
Hal ini menjadi momen penting untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat Daya bahwa terdapat peluang yang signifikan yang dapat mendorong pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca. [Engel Semunya]