Kajari Teluk Bintun Didesak menyelidiki Pembangunan Jalan Forada (SP1-SP2) hingga Aroba, tahap 1 Tahun 2023

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk menyelidiki dan atau setidaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Forada (SP1-SP2) hingga Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni tahap 1 Tahun 2023 yang diduga fiktif.
Kendatipun sudah ada pernyataan sebagai klarifikasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Teluk Bintuni Ir.Andsrias Tomi Tulak, ST, MM, MT di media online, tapi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menelusuri kebenaran pernyataan awal seorang Kepala Kampung Forada Dionisius Mersi Ateta penting saat ini.
Menurut pernyataan Kepala Kampung Forada tersebut, proyek pembangunan jalan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan pembangunan sesuai rencananya.
Menurut Kadis DPUD Tulak, ada kendala teknis sehingga pihaknya tidak melakukan pembangunan tahap pertama pada tahun 2023 dan baru dimulai sekaligus dua tahap di Juni 2024 yang lalu ? Pertanyaan inilah yang patut ditelusuri oleh APH di Kabupaten Teluk Bintuni, agar contoh kasus pembangunan “jalan fiktif” Simei-Obo pun tidak terjadi lagi di proyek jalan Forada-Aroba tersebut. [*]