Kajari Teluk Bintuni didesak Buka kembali penyelidikan perkara dugaan Tipidkor dana hibah di KPU Tahun 2019
MANOKWARI, PAPUASPIRIRNEWS.con-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kembali mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk membuka kembali penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta Pelaksanaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
“Dalam penyelidikan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pernah melakukan panggilan kepada sejumlah saksi dan ada satu saksi yang diduga tidak memenuhi panggilan Jaksa selaku Aparat Penegak Hukum (APH) menurut ketentuan Hukum Acara Pidana dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981”,ujar Warinussy kepadaedia ini Minggu, (15/12/2024).
Oknum tersebut kata dia ternyata tidak memenuhi panggilan Kejari Teluk Bintuni, tapi sayangnya Jaksa tidak mengacu ada amanat Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Penyelidikan terhadap perkara dugaan Tipiikor di KPU Teluk Bintuni ini.
“Saya kira menjadi salah satu “hutang” kerja dan tanggung jawab dari Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya di Tahun 2024/2025 ini”,pinta Warinussy.