Kajati Papua Ungkap Dugaan Tipikor PON XX Papua, Tersangka Belum Ditetapkan?

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono dan jajarannya yang telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Langkah pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 orang saksi sudah sangat maksimal dan perolehan informasi terdapatnya Kerugian Negara mencapai Rp.6 (enam) hingga 8 (delapan) trilyun cukup tinggi saat ini.
“Oleh sebab itu sesungguhnya saya sebagai salah satu pemerhati Korupsi di Tanah Papua justru bertanya-tanya kenapa Saudara Kajati Papua Witono dan jajarannya tidak saja melakukan penetapan tersangka di Bulan Desember 2023 ini”,tanya Warinussy Rabu, (20/12)
Ia pun berharap bahwa langkah Kajati Papua untuk nanti menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana PON XX Papua tersebut bukan merupakan “jedah waktu” bagi para calon tersangka untuk bisa “mengirimkan parcel Natal” kepada siapapun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk kepentingan “menyelematkan” diri mereka dari jeratan hukum.
Karena yang terpenting dalam konteks hakekat perkara Tipikor adalah terdapatnya unsur perbuatan melawan hukum dan unsur adanya kerugian negara. Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi dalam jejak penyelidikan kasus ini, maka langkah peningkatan status pemeriksaan ke penyidikan dan menetapkan calon tersangka adalah kegiatan yang masuk dalam logika hukum pidana korupsi.
“Saya kira bulan Januari 2024 sudah diambang pintu, sehingga langkah berani Kajati Papua dan jajarannya tersebut patut diapresiasi sekaligus didukung oleh semua pihak”,pungkasnya. (Engel Semunya)