Kajati PB Didesak membuka kembali Dugaan Tipidkor Pengadaan 223 Unit Septic Tank Bio Teknologi di DPUD Kab. Raja Ampat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, Christian Warinussy kembali mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk membuka kembali penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan septic tank Bio Teknologi 223 unit di Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
Dalam proses penegakan hukum atas perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kajati) Papua Barat pernah menetapkan Muhammad Nur Umlati (MNU) sebagai Tersangka pada tahun 2021 yang lalu dan sempat melakukan penahanan terhadap MNU di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari.
Kemudian MNU melalui kuasanya ketika itu mengajukan praperadilan terhadap Kajati Papua Barat terkait penetapan tersangkanya melalui Pengadilan Negeri Sorong. Putusan praperadilan menyatakan penetapan terhadap MNU dinyatakan tidak sah dan MNU dibebaskan dari penahanan. Sejak tahun 2021 tersebut hingga saat ini, Kejati Papua Barat sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan. Atau dengan kata lain Kajati Papua Barat tidak pernah berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lagi terhadap kasus yang menimpa MNU hingga saat ini.
“Dengan nilai kerugian negara saat itu mencapai angka Rp.4, 112 Milyar, menurut saya cukup fantastis dan patut menjadi atensi Kajati Papua Barat dan jajarannya untuk menyelidiki kembali demi hukum. Oleh sebab itu, saya mendesak Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, Sah, MH dan jajarannya untuk segera membuka kembali proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan 223 Unit Septic Tank Bio Teknologi di DPUD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2018 tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya kepada Papua spirit news Kamis(28/11/2028).
Hal ini disampaikan berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [*]