Kapolda PB Diminta Segera Nonaktifkan Oknum Iptu LR untuk Menghadapi Tuduhan sesuai Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan selaku salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan informasi tentang dugaan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat terhadap oknum Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Manokwari Iptu LR belum lama ini di Manokwari, Papua Barat.
Alasan pemeriksaan karena diduga oknum Iptu LR mengetahui alur transaksi narkoba jenis Shabu. Lebih menyolok lagi, karena diduga ada beberapa bungkus narkoba jenis Shabu yang sempat lolos masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari.
Sehingga berakibat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) dan anak buahnya diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Manokwari. Bahkan terlihat sejumlah anggota Polisi dari Seksi Propam Polresta Manokwari yang diperintahkan mengamankan para tahanan di Rutan Polresta Manokwari.
“Saya menerima informasi bahwa oknum Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari ini seperti “sudah sering” bermain barang haram “narkoba” dengan “mengorbankan” para tahanan narkoba di Polresta Manokwari”,ujar Warinussy Sabtu, (3/2).
Sehingga sangat baik kata Warinussy jika Kapolda Papua Barat dapat segera memerintahkan dinonaktifkan segera oknum Iptu LR dari jabatannya, guna berpartisipasi penuh dalam menghadapi tuduhan tersebut menurut hukum. Penonaktifan oknum LR dari jabatannya juga penting untuk membantu mempercepat proses pemeriksaan kasus ini secara hukum. [Redaksi]