Kapolres Paniai dan jajarannya Diminta Memberi Jaminan Perlindungan Hukum bagi Segenap Rakyat Sipil

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS com-Juru Bicara Jaringan Damai Papua (Jubir JDP) Yan Christian Warinussy menyampaikan agar Kapolres Paniai Abdus Syukur Felani, S.I.K dan jajarannya memberi jaminan perlindungan hukum bagi segenap rakyat sipil yang berada di sekitar Pos Polisi Ndeotadi 99, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
“Hal ini JDP sampaikan karena berbagai pengalaman menunjukkan bahwa terkadang pihak pelaku penyerangan yang diduga berasal dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang sering disebut dengan sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak tertangkap, tapi ada warga sipil yang ditangkap oleh aparat keamanan dan “disebut” sebagai pelaku penyerangan dan terkesan “dikriminalisasi” tanpa ada kesempatan pembelaan diri sebagai diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (20/3).
JDP sangat berharap bahwa penggunaan cara-cara kekerasan dalam menghadapi situasi konflik bersenjata di Tanah Papua sudah semestinya tidak menjadi pilihan dari semua pihak.
Pihak dimaksud adalah pihak negara yang diwakili TNI dan Polri di satu sisi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di pihak lainnya.
“JDP yakin bahwa pendekatan lebih soft (lunak) melalui dialog sudah saatnya dipertimbangkan oleh segenap pihak tersebut demi menyelesaikan segera konflik sosial politik di Tanah Papua yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun ini”,pintanya (es).