Kapolres Teluk Bintuni diminta segera memproses secara hukum Laporan Polisi yang telah dibuat oleh Wartawati Susi
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy mantan jurnalis Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos (SKH Cepos), mendukung langkah wartawati “terintimidasi” dan “terancam” Maryam Suneth melaporkan peristiwa hukum yang dialaminya ke Polres Teluk Bintuni, Jum’at (20/9).
Langkah hukum yang diambil oleh Susi (panggilan akrab Maryam Suneth) adalah langkah yang tepat sesuai prinsip hukum dan amanat Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers.
“Bagaimanapun juga tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum AO tidak bisa dibenarkan sedikitpun menurut hukum”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (22/9).
Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human right defenders), Warinussy tidak melihat sedikitpun ada alasan pemaaf secara hukum pidana pada perilaku dan tindakan dan atau perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan oleh oknum AO tersebut.
“Saya juga mendesak Kapolres Teluk Bintuni agar segera memproses secara hukum Laporan Polisi yang telah dibuat oleh wartawati Susi yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IX/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 September 2024.
Tindakan oknum AO jelas-jelas diduga keras melanggar amanat Pasal 18 Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sehingga menurut saya sebagai mantan Wartawan Senior SKH Cepos Jayapura tak ada ruang bagi terduga pelaku tindakan pengancaman terhadap wartawan seperti oknum AO untuk lepas dari segenap tuntutan hukum saat ini”,terangnya.
Ia juga mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera memanggil, memeriksa, menetapkan AO sebagai tersangka dan menangkap serta menahannya sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [*]