Kapolresta Manokwari didesak segera gelar perkara dan menetapkan ke sembilan orang terduga pelaku pengeroyokan dan premanisme di SMK Manokwari

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Kuasa Hukum korban FBR, Yan Christian Warinussy menyatakan tadi siang Kamis (20/3) sekitar jam 14:30 wit, saya mendampingi klien saya Frengki Besalliel Rumawak (FBR/16) untuk memberi keterangan sebagai salah satu saksi dan korban peristiwa pengeroyokan oleh sekitar 9 (sembilan) orang di halaman asrama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan, Sanggeng-Manokwari, Senin (10/3).
Kliennya dimintai keterangan oleh penyidik pembantu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari.
Saat yang sama, turut dimintai keterangan kandung klien saya tersebut dan saksi korban lainnya, yaitu Imanuel Makbon (IM) yang ditemani ibu kandungnya juga.
Dari keterangan kliennya FBR terungkap jelas bahwa peristiwa penganiayaan diawali beberapa alumni SMK Kehutanan tersebut yang bertindak sebagai Pengamanan Siswa (Pamsis) menelpon korban pada hari Senin subuh sekitar jam 02:30 untuk menanyakan posisinya.
Kliennya menjawab bahwa dirinya berada di Sanggeng di sebuah tempat bermain Play Station (PS) di depan rumah keluarga Manggara di Jalan Digul, Sanggeng dalam. Para senior dan alumni SMK Kehutanan tersebut kemudian mendatangi tempat PS tersebut dan “membawa” korban FBR dengan mengendarai 2 (dua) buah sepeda motor.
“Klien saya FBR kemudian “digondol” ke tempat kejadian perkara (TKP) di halaman asrama siswa SMK Kehutanan tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima medi ini Kamis, (20/3/2025).
Sedangkan kata Warinussy ceritera, setelah berada di TKP, kliennya disuruh berdiri di balik sebuah kayu, lalu tangannya diikat ke belakang dengan seutas tali sepatu PDL.
“Klien saya tersebut (korban FBR) kemudian dianiaya bersama kedua temannya yang sudah lebih dahulu mengalami penganiayaan, yaitu Imanuel Makbon (IM) dan Rifky Rumbekwan (RR). Kedua rekannya ini rupanya sudah dianiaya sejak Minggu (09/3) tengah malam pukul 23:00 wit”,terangnya.
Siksaan yang diakui dialami adalah korban FBR dan kedua rekannya tersebut dipukul oleh para terduga pelaku secara bergantian mulai dari wajah, meliputi hidung, bibir dan dahi. Bahkan bagian telinga kiri dan kanan, pipi kiri dan kanan serta kepala mereka juga menjadi sasaran bogem mentah para terduga pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang.
“Bahkan klien saya FBR dan rekannya IM menyebutkan bahwa mereka bertiga sempat di setrum dengan menggunakan kabel listrik dengan aliran listrik dari stop kontak selama lebih kurang 10 detik”,ucapnya.
Perilaku para terduga pelaku sembilan orang tersebut jelas menjurus ke arah percobaan membunuh sebagai diatur dalam amanat pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) KUH Pidana.
Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum dari korban FBR melihat bahwa pihak Pimpinan SMK Kehutanan Manokwari sama sekali tidak menaruh perhatian pada kasus yang dialami para siswanya tersebut, dimana sudah lebih dari 2 (dua) Minggu semenjak peristiwa tragis yang menimpa kliennya dan kedua temannya, pihak sekolah sama sekali tidak menunjukkan itikad baik mendatangi keluarga para korban untuk mencari solusi.
“Tuduhan bahwa klien saya dan rekan-rekan nya melakukan pencurian hp, ini bukan saja dilakukan oleh klien saya FBR dan rekannya. Namun mereka (FBR) dan rekannya juga adalah korban, karena mereka punya sepatu PDH dan seragam sekolah serta uang juga pernah “hilang” di dalam lingkungan asrama SMK Kehutanan Manokwari tersebut”akuinya.
Mereka sudah mengadukan hal ini kepada pihak sekolah, tapi tidak pernah diselesaikan. Sehingga ini menjadi “sebuah misteri mata rantai” kejahatan yang perlu dievaluasi oleh pihak sekolah dan Departemen Kehutanan Republik Indonesia terhadap keberadaan sekolah dan pimpinan sekolahnya yang senantiasa “membiarkan” praktek menyelesaikan pelanggaran siswa lewat “kejahatan terselubung” yang diperankan oleh alumni dan siswa SMK Kehutanan Manokwari di bawah plat nama Pamsis.
“Saya mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan ke sembilan orang terduga pelaku pengeroyokan dan premanisme tersebut sebagai tersangka dan ditahan serta diseret hingga ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka berdasar hukum”,desak Warinussy [engel semunya].