Kasus HAM Berat Wasior 2001 Menanti Komitmen Negara untuk Menyelesaikan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mendesak Negara Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara agar segera memerintahkan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk membentuk Tim Penyidik Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat kasus Wasior 2001.
Desakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sejak tahun 2003 melakukan tugas penyelidikan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Ketika itu, Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan peristiwa Wamena dan Wasior dari Komnas HAM, yaitu dengan surat Nomor: 251/TUA/XII/2003 tanggal 22 Desember 2003. Tim Ad Hoc Komnas HAM RI kemudian telah bekerja dari tanggal 17 Desember 2003 hingga tanggal 31 Juli 2004.
“Saya termasuk salah satu orang yang ketika itu ditunjuk sebagai asisten Penyelidik dari Kasus Wasior 2001 tersebut. Sepengetahuan saya, ketika itu (2003-2004) tim penyelidik peristiwa Wasior telah mendengar keterangan saksi sebanyak 85 orang, yang terdiri dari 50 orang saksi korban, 33 orang saksi anggota Polri dan 2 orang saksi anggota TNI”,terang Warinussy kepada media ini Senin, (15/5/2023).
Dijelasaknnya, berdasarkan kesimpulan Tim Ad Hoc Komnas HAM saat itu disebutkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Wasior dengan bentuk-bentuk tindakan pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil.
Kemudian karena berlangsung secara meluas, maka bentuk-bentuk tindakan tersebut dapat dikategorikan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
“Bentuk perbuatan (type of act) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa Wasior antara lain : pembunuhan terhadap 4 (empat) orang penduduk sipil yaitu Daud Yomaki, Felix Urbon, Henok Marani dan Guntur Samberi. Penyiksaan dalam skala besar dan luas terhadap penduduk sipil yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan, baik laki-laki maupun perempuan sebanyak 39 orang penduduk sipil telah menjadi korban penyiksaan tersebut dan akibat dari penyiksaan tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia di Ruang tahanan Mapolres Manokwari (kini Mapolresta)”,ungkap Warinussy
Bahkan dalam melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembunuhan anggota Brimob, telah terjadi tindakan kejahatan perkosaan terhadap 1 (satu) orang penduduk sipil. Juga dalam operasi pengejaran tersebut telah terjadi kejahatan penghilangan secara paksa terhadap 4 (empat) orang penduduk sipil. Berkas perkara hasil penyelidikan terhadap peristiwa Wasior tersebut telah diserahkan oleh Komnas HAM RI selaku penyelidikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 3 September 2004 berdasarkan Surat Nomor: 290/TUA/IX/2004 dan beberapa kali mengalami pengembalian dari Kejaksaan Agung RI dengan alasan belum lengkap hingga terakhir sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Untuk itu, pemerintah Presiden Joko Widodo memiliki waktu cukup saat ini untuk mendesak dan memerintahkan Jaksa Agung RI membentuk segera Tim Penyidikan Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior.
“Yan Christian Warinussy Pembela HAM Pemenang John Humphrey Freedom Award (Penghargaan Internasional di bidang Hak Asasi Manusia) tahun 2005 di Canada bahwa citra negara Republik Indonesia sangat dipertaruhkan di tingkat dunia internasional saat ini.
Khusus bagi kasus Wasior, karena pemerintah Presieen Joko Widodo pernah menggulirkan wacana akan menyelesaikan kasus Wasior dan Wamena di Pengadilan HAM”,tandasnya.
Pernyataan tersebut menurutnya, juga disampaikan dalam sidang UPR (Universal Periodic Review) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang diadakan di Jenewa, Swiss tanggal 3 Mei 2017. Namun hingga saat ini, pernyataan tersebut diatas belum diwujudnyatakan oleh Negara Republik Indonesia sendiri. [Redaksi)